Panwaslu Sape Tertibkan APK/BK yang Melanggar Aturan

Bima, Salam Pena News ~ Dalam Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bima, khususnya Kecamatan Sape, Anggota Panwaslu Kecamatan Sape bersama PPK Sape menertibakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu.

Dalam kegiatan penertiban tersebut Panwaslu Kecamatan Sape bersama PPK Sape menggerakan seluruh Anggota Pengawas Desa dan anggota PPS.

Bacaan Lainnya

Selama tahapan kampanye, Panwaslu dan PPK Sape telah menertibkan sebanyak 56 APK/BK baik yang terpasang di fasilitas pemertintah, pendidikan, kesehatan, rumah ibadah dan di pohon-pohon.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sape, Edi Suprianto mengatakan, APK/BK yang ditertibkan terindikasi salah penempatan. Dalam pengawasan, banyak ditemukan APK/BK yany dipaku di pohon-pohon, diikat di tiang listrik, dipasang di lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, tempat ibadah maupun di fasilitas pemerintah.

“Melanggarnya itu ada beberapa hal, ada yang dipasang di tempat-tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah ataupun unit-unit kesehatan, hal tersebut melanggar PKpU 15/2023 dan Kep KpU 1162 terkait tekhnis kampanye”, ungkap Edi.

Panwaslu Kecamatan Sape, lewat Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Elyasa telah melakukan langkah pencehagan dengan memberikan imbaun kepada peserta pemilu, seperti Pengurus Partai tingkat kecamatan, Calon Anggota Legislatif (Caleg) agar tidak memasang APK/BK di tempat-tempat yang dilarang dalam peraturan pemilu.

“Jauh sebelum masuk tahapan kampanye kami telah memberikan imbauan dan berkordinasi langsung dengan pengurus partai tingkat kecamatan dan para caleg, supaya mereka tidak memasang APK maupun BK-nya di tempat-tempat terlarang,” jelas Elyas.

Panwaslu Kecamatan Sape akan terus melakukan penertiban APK/BK yang terpasang pada tempat-tempat terlarang sampai pada puncak penertiban massal saat memasuki masa tenang pada tanggal 10 – 13 Februari 2024.

(AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *