Mataram, Salam Pena News – Kades Jagaraga, Muhamad Hasyim keberatan divonis 6 bulan penjara berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin (15/1/2024).
Kuasa Hukum Muhamad Hasyim, Adhar, S.H.,M.H mengatakan secara resmi bahwa pihaknya telah mengajukan banding berdasarkan akta banding perkara nomor 581/Pid.B/2023/PN.Mtr tertanggal 19 Januari 2024.
“Secara resmi kemarin hari Jum’at kita sudah ajukan banding. Bahwa kita keberatan putusan tersebut,” tegas Adhar, Sabtu (20/1/2024).
Sebagai pengingat dalam rilies sebelumnya bahwa perkara tersebut dinilai tidak memenuhi dua alat bukti yang sah, karena menurutnya dalam proses pembuktian tidak cukup untuk menyatakan Terdakwa bersalah, sebab dalam fakta persidangan hanya berdasarkan keterangan Saksi korban Muniarti yang menyatakan HP Oppo A54 dirusak oleh Terdakwa.
Sementara alat bukti lain tidak ada yang mendukung keterangan Saksi korban itu, baik alat bukti Saksi maupun alat bukti lain, sehingga dengan demikian kesaksian Saksi Korban Muniarti berdiri sendiri.
“Maka berdasarkan 183 KUHAP tidak memenuhi dua alat bukti menyatakan Terdakwa bersalah atas perbuatannya,” tukas Adhar, S.H., M.H kepada media, Rabu (13/12/2023).
Kemudia melihat fakta persidangan bahwa Saksi korban, Saksi-saksi lain yang dihadirkan menerangkan tidak melihat langsung kejadian pengerusakan HP Oppo A54 yang dilakukan oleh Terdakwa selain Saksi korban Muniarti, juga diperkuat dengan keterangan Saksi Korban sendiri mengakui bahwa tidak ada Saksi lain yang secara langsung melihat peristiwa tersebut. Belum lagi jarak laporan dengan peristiwanya berjarak 37 hari, baru dilaporkan dan diadukan ke Polisi.
“Sehingga sangatlah keliru kalau memposisikan Terdakwa bersalah melakukan pengerusakan Handphone itu. Sebab prinsip-prinsip hukum pidana itu bukti-bukti harus terang dari pada cahaya/In criminalibus Probationes debent esse luce clarions. Artinya dari fakta tersebut amatlah terang dan jelas kasus ini bisa batal demi hukum, juga tidak ada keraguan bagi Hakim dalam memutuskan suatu perkara ini untuk membebaskan Terdakwa MH dari segala tuntutan hukum,”terangnya.
“Kesaksian saksi Korban dinilai berdiri sendiri, jelas bertentangan dengan prinsip hukum yaitu satu saksi bukan di katakan saksi/Unnus testis nullus testis,“sambungnya.
Sebelumnya dalam keterangan Terdakwa menjelaskan bahwa MH sempat menepis tangan saksi Muniati yang mengakibatkan Handphonenya terpental. Karena saksi Muniati sempat melontarkan kalimat kasar kepada Terdakwa yang menyoal kinerjanya yang tidak becus dan bertanggungjawab urusan keuangan desa.
“Merasa keberatan Terdakwa ini langsung menepis tangan saksi Muniati yang pada saat itu sedaneg memegang Handphone. Dan saat itu Handphone Muniati masih bisa gunakan lagi, tidak ada yang rusak seperti Barang Bukti (BB) yang di ajukan di meja persidangan, belum lagi BB tersebut tidak dilakukan uji forensik, kan aneh ini,”tegas Adhar. (red)