Kota Bima, Salam Pena News – Untuk memastikan data pemilih Potensial, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bima.
Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Idhar menyampaikan, tujuan koordinasi tersebut secara langsung kepada Kepala Dinas Dukcapil, untuk mendapatkan informasi serta upaya Bawaslu untuk menekan potensi kerawanan pada pemilihan terkait data masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik dan data penduduk potensial yang akan berumur 17 tahun pada hari pencoblosan 27 November 2024.
“Permasalahan yang paling besar pada setiap pemilu maupun pemilu adalah data pemilih, termasuk yang digugat oleh peserta pemilu April kemarin di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah persoalan data pemilih.” Jelas Idhar. Kamis (30/5/24)
Adanya pemilih tanpa KTP-e berdampak pada tidak terpenuhinya syarat mereka sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).
“Basis kedatangan untuk memilih di TPS adalah e-KTP, itu sarat untuk menggunakan hak pilih,” Kata Idhar.
Di depan kepala dinas Dukcapil Kota Bima Idhar menjelaskan bahwa beberapa hari lagi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) akan dilantik, dan Bawaslu akan mengoptimalkan seluruh jajaran termasuk PKD untuk menelusuri pemilih potensial yang tersebar di Kota Bima. Tentunnya berbasis data yang ada di Dukcapil. (BU)