Sumbawa Besar, Salam Pena News – Dalam sidang lanjutan pemeriksaan ahli kasus dugaan tindak pidana penggelapan di Pengadilan Negeri Sumbawa memasuki babak akhir pembuktian. Tim penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Kenotariatan dari Universitas Narotama Surabaya Dr. Habib Adjie menyinggung kedudukan dan status hak anak angkat dalam aturan hukum di Indonesia baik dalam undang-undang perkawinan maupun dalam KUH Perdata, bahwa anak yang di angkat bukan merupakan ahli waris dari yang mengangkatnya.
Hal mana diatur dalam pasal 832 KUH Perdata yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut Undang-undang maupun diluar perkawinan, dan suami istri yang hidup terlama.
Bahwa dalam kasus pengangkatan Veronika sebagai anak angkat yang dilakukan oleh Slamet Riady Kuantanaya dengan Ang San San seharusnya dilihat sebagai perwalian anak bukan pengangkatan anak sebagaimana putusan pengadilan tersebut.
“Bahwa yang namanya pengangkatan anak harus dilakukan terhadap orang yang tidak memiliki hubungan darah dengan pihak yang mengangkatnya. Sementara fakta yang disampaikan tadi dalam persidangan bahwa Veronika merupakan anak kandung dari Ang San San atau anak bawaan dari Ang San San istri dari almarhum Slamet Riady maka itu harus disebut sebagai perwalian anak, bukan pengangkatan anak dan terhadap kedudukan hukum dari Veronika tetap pada Ang San San sebagai ibu kandungnya, bukan kepada almarhum Slamet Riady Kuantanaya,”jelas Dr. Habib Adjie usai memberi keterangan ahli dalam sidang kasus dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Sumbawa, Senin (1/7/2024).
Kata dia dalam ketentuan Pasal 875 KUH Perdata kedudukan Veronika sebagai anak angkat dari Slamet Riady tidak memiliki hak untuk menjadi ahli waris dari harta peninggalan almarhum Slamet Riady. Kecuali dalam hal ini status Veronika sebagai anak angkat dikatakan lain seperti menerima wasiat atau hibah dari yang mengangkatnya.
“Dengan pijakan ini, orang tua angkat bisa membuat wasiat yang memberikan bagian kepada anak angkat, bukan sebagai ahli waris yang secara otomatis mendapat bagian seutuhnya atas asset dan/atau harta peninggalan almarhum Slamet Riady,” tegasnya.
Berikut halnya atas perubahan akta CV Sumber Elektronik yang dilakukan oleh Ang San San dengan memasukan Veronika sebagai komanditer pasif dalam akta perubahan adalah merupakan tindakan sepihak, karena jelas status dari Veronika tersebut bukan merupakan ahli waris dari Almarhum Slamet Riady. Belum lagi perubahan akta CV Sumber Elektronik itu dilakukan oleh Ang San San yang secara hukum bukan lagi istri dari Slamet Riady karena hubungan hukumnya putus setelah keduanya memilih bercerai.
Sehingga dengan otomatis hak untuk merubah akta CV Sumber Elektronik oleh Ang San San haruslah mendapatkan persetujuan dari ahli waris langsung Slamet Riady. Apalagi ada fakta bohong yang dimasukan sebagai ahli waris dalam perubahan akta CV Sumber Elektronik tersebut.
“Bahwa memasukkan sesuatu yang tidak sesuai data, dan dilakukan sepihak itu batal demi hukum, dan anggap saja perubahan akta itu tidak pernah ada,”ucapnya.
Semetaran sisi lain Ahli menjelaskan bahwa tindakan terdakwa Lusy dalam mengelola CV Sumber Elektronik tersebut merupakan tindakan Zaakwaarneming, ialah tindakan mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang itu untuk kepentingannya.
“Tindakan Zaakwaarneming itu diatur dalam kententuan Pasal 1354 KUH Perdata,”jelas Ahli.*