Bima, Salam Pena News ~ Bawaslu Kabupaten Bima menemukan masih banyak dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas Coklit saat turun Pengawasan di tiap kecamatan. Ada petugas Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang mencoklit tanpa menyandingkan DP4 dengan dokumen kependudukan warga/pemilih.
Mulyadin, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima mengatakan, berdasarkan Perbawaslu jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan coklit data pemilih, maka akan diberikan saran perbaikan ke penyelenggara teknis yaitu KPU Kabupaten Bima berserta jajarannya di lapangan.
“Saran perbaikan adalah bentuk cara kerja kita di Kepengawasan ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan sekarang ini,” ujar Mulyadin, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bima Woha, Senin (15/07/2024).
Mulyadin juga menegaskan, jika langkah pertama kami telah dilakukan yaitu memberi saran perbaikan, namun KPU tidak menindaklanjutinya, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi secara administratif. Namun hal itu menurutnya perlu ada penanganan pelanggaran baru akan dikeluarkan.
“Jika Sarper kita tidak ditindaklanjuti, maka kita akan lakukan penanganan pelanggaran dengan memanggil PPDP sesuai regulasi yang berlaku, baru kemudian dikeluarkan rekomendasi,” tegasnya.
Mulyadin juga membeberkan beberapa temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan dan telah diberikan Sarper ke KPU beserta jajarannya, seperti Sarper dengan nomor 03/PM/.03.02/K.NB-1/7/2024 memuat tentang adanya 163 pemilih di kecamatan Belo yang menetap di luar domisili yang tertera dalam identifikasi kependudukannya. Terdapat juga pemilih yang belum didata dan Dicoklit oleh PPDP di Desa Cenggu.
“Kita berharap KPU Kabupaten Bima beserta jajarannya dapat mematuhi prosedur yang ditetapkan melalui UU maupun PKPU dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih,” imbaunya.
(EB)