Ketua Bawaslu Bima : ASN Loyal Saja Pada UU yang Berlaku

Bimas, Salam Pena News ~ Bawaslu Kabupaten Bima dan Panwascam Sape laksanakan Sosialisasi Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lingkup Pendidikan Kecamatan Sape.

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Kepala SD dan SMP se-Kecamatan Sape dilaksanakan di Kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Sape, Kamis (22/08/2024).

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S.Pd., M.H menegaskan bahwa Netralitas ASN dalam Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2023 Pengganti UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa Netral dalam aturan tersebut adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Netralitas dalam UU ASN adalah tidak berpihak dan memihak kepada kepentingan lain selain kepentingan bangsa dan negara,” urai Junaidin.

Ketua Bawaslu juga menegaskan dalam menjaga Netralitas, ASN harus mampu menahan diri untuk tidak menunjukkan sikap dan tindakan yang mengarah kepada mendukung atau memihak kepada salah satu kelompok maupun partai politik.

“ASN tidak boleh menunjukan keberpihakannya dengan ikut kampanye, ikut mensosialisasikan Paslon baik di tengah masyarakat maupun media sosial,” tegasnya.

Di waktu yang sama, Mulyadin, M.Pd selaku Kordiv. Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima menyampaikan, bahwa Bawaslu telah melakukan penanganan pelanggaran sebanyak 8 kasus, diantaranya dari kecamatan Sape.


“Kami telah merekomendasikan 8 kasus Pelanggaran Netralitas ASN ke KASN dan diantaranya ada yang berasal dari Sape,” ungkap Mulyadin.

Bawaslu kabupaten Bima berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meminimalisir terjadinya Pelanggaran Pemilu maupun Pilkada.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *