Kota Bima, Salam Pena News – KPU Kota Bima melakukan monitoring terhadap proses pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2024 di setiap PPS Se-Kota Bima.
Anggota KPU Kota Bima, Syauqany menjelaskan monitoring ini dalam rangka untuk memastikan bahwa semua prosesnya berjalan sesuai prosedur.
“Dari kegiatan monitoring tersebut, kami berharap kepada semua Tim Bakal Calon Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bima serta Gubernur dan Wakil Gubernur untuk dapat menghadiri undangan Pleno DPSHP dengan membawa surat mandat masing masing.” Kata Syauqany, Koordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Bima, Sabtu 7 September 2024.
Ia juga menambahkan, harus dibawanya surat mandat ini sebagai bentuk administratif dan juga sebagai landasan untuk mengikuti Rapat Pleno DPSHP pada tingkat PPS maupun PPK.
Begitupun untuk PPS agar meminta dan meneliti surat mandat yang diberikan oleh Tim Bakal Pasangan Calon, Begitupun untuk PPS agar meminta dan meneliti surat mandat yang diberikan oleh Tim Bakal Pasangan Calon.
Menurut Syauqany, jangan sampai di lain waktu ada Tim Bapaslon yang mengklaim tidak diundang.
“Tetapi kami sebagai KPU Kota Bima terbuka apabila ada Tim Bakal Pasangan Calon yang mempertanyakan Berita Acara hasil Pleno DPSHP, baik ditingkat PPS maupun PPK di Kecamatan untuk kami berikan.” Ungkap Syauqany.
PPS Se-Kota Bima melaksanakan Pleno DPSHP secara serentak pada hari ini, Sabtu 7 September 2024, dimana jamnya variatif dilaksanakan oleh PPS.
Sementara untuk Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada tingkat Kecamatan akan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2024.
Kemudian pada tingkat KPU Kota Bima akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024.
Pleno DPSHP merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU beserta jajaran setelah dilaksanakannya Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga pada akhirnya akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan oleh KPU Kota Bima. (B/U)