Kota Bima, Salam Pena News ~ Uswatun hasanah alias Badai NTB resmi ditahan atas dugaan penganiayaan dan pengerusakan terhadap Marhaen alias Rara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, pemilik akun Facebook (FB) sementara diamankan di Polsek Rasa Na’e Barat. Kamis (17/04/2025)
Sebelum ditahan Badai NTB yang didampingi Kuasa Hukumnya yakni Ahmadin, SH alias Mahdin Jr diperiksa lebih dari dua jam lamanya oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bima Kota yang dikendalikan secara langsung oleh Kapolres setempat, AKBP Didik Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrimnya, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari dua jam di ruangan Pidum tersebut, Badai NTB dibawa ke RSUD Bima untuk dilakukan tes urine. Hasil tes urine dinyatakan negatif menggunakan Narkoba. Proses tes kesehatan dan urine Badai NTB tersebut dikawal secara langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Pidum yang juga Plt Kanit Tipidter setempat, Ipda Henry Jonathan, S.TrK.
Usai menjalani tes kesehatan, Badai NTB didampingi Kuasa Hukumnya melakukan penandatanganan Surat Perintah Penahanan (Sprinthan) lalu diantar ke Mapolsek Rasbar dan kemudian diamankan ke dalam sel tahanan setempat. Moment tersebut dikendalikan secara langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Bima Kotam, Ipda Henry Jonathan, S.TrK.
“Badai NTB ditahan hingga 20 hari kedepan, terhitung hari ini (17/4/2025). Selanjutnya penahanan Badai NTB bisa saja diperpanjang ketika nantinya ada petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Namun SPDP terkait kasus ini sudah diserahkan secara resmi oleh penyidik Satreskrim Polres Bima kepada pihak Kejaksaan setempat,” terang Dwi kepada sejumlah Awak Media, Kamis petang (17/4/2025).
Dwi juga menjelaskan, dalam kasus ini Badai NTB dijerat dengan sanksi pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 406 ayat 1 KUHP. Jika digabung dalam dua pasal tersebut, maka ancaman hukum bagi Badai NTB adalah lima tahun penjara.
“Untuk sanksi pasal 351 ayat 1, badai NTB diancam dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun. Sementara pasal 406 ayat 1, Badai NTB diancam dengan hukum 2,5 tahun penjara pula. Dalam kasus ini, Badai NTB dijerat dengan sanksi pasal berlapis,” terang Dwi.
(EB)