Mataram, Salampena News – Hakim Tunggal Ida Ayu Masyuni, SH., MH mengabulkan permohonan Praperadilan Ang San San dan putrinya Veronica Anastasya Mercendes sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perubahan akta CV Sumber Elektronik. Praperadilan tersebut dimohonkan Kantor Hukum Emil dan Tim.
Majelis dalam pertimbangan hukumnya menilai kasus pemalsuan dokumen perubahan akta perusahaan tersebut bukan merupakan perkara pidana, melainkan murni urusan keperdataan yang harus diselesaikan melalui gugatan perdata melalui pengadilan.
Artinya penetapan tersangka terhadap Ang San San dan putrinya Veronica Anastasya Mercendes
tidak sah secara hukum.
Sementara Lusy sebagai ahli waris langsung dari almarhum Slamet Riady Kuantanaya teriak soal keadilan yang nilai merugikannya, sebab kasus itu naik hingga penetapan tersangka terhadap para pemohon tersebut merupakan ikhtiar penyelamatan aset CV Sumber Elektronik. Karena para pemohon merubah dengan memalsukan data dan dokumen secara sepihak tanpa melibatkan ahli waris almarhum Slamet Riady Kuantanaya.
“Kami jelas sebagai ahli waris dari almarhum Slamet Riady Kuantanaya yang merupakan adik kami. Mereka itu bukan siapa-siapa dulu datang dan menikah dengan adek saya tidak bawa apa-apa dan tidak memiliki anak dengan adek saya. Sementara Veronica Anastasya Mercendes itu anak bawaan dari Ang San San yang diangkat oleh adek saya pada saat mereka hidup sebagai suami istri. Namun karena adek saya sakit Ang San San telah menceraikan adek saya pada tahun
tahun 2019 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor:26/PDT.G/2019/PN.Mtr,”terang Lusy menyanyangkan pertimbangan hukum hakim pemeriksa perkara Praperadilan, Jum’at (25/04/2025).
Disisi lain Lusy mengharapkan kepada tim bidang Hukum Polda NTB agar tetap melakukan upaya hukum banding pada tingkat pengadilan Tinggi Mataram. Sebab dirinya menilai langkah yang dilakukan polisi dalam menetapkan tersangka terhadap Ang San San dan Putrinya Veronica Anastasya Mercendes sudah tepat berdasarkan bukti yang cukup atas dugaan pemalsuan data dan dokumen perubahan akta itu.
“Saya berharap polisi tetap melakukan upaya hukum banding. Saya merasa atas putusan itu menciderai rasa keadilan bagi kami keluarga almarhum Slamet Riady Kuantanaya,”tegasnya.
Lusy menilai Hakim tunggal PN Mataram memutuskan perkara diluar yang dimohonkan para pemohon. Hal mana pemohon memohonkan dua pokok persoalan utama yakni pengiriman surat pemberitahuan dimulainnya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa selaku Penuntut Umum dan penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.
“Kami sayangkan putusan hakim itu,”tukasya penuh ketegangan.
Sebagai infromasi sebelumnya pada saat sidang Praperadilan yang berlangsung, Senin tanggal 21 April 2025 Tim Bidang Hukum Polda NTB menyatakan penetapan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan data pada perubahan akta CV Sumber Elektronik milik almarhum Slamet Riadi Kuantanaya telah sesuai prosedur.
Tim Hukum Polda NTB menyampaikan bahwa Penyidik sudah menjalankan prosedur awal penyidikan terkait pengiriman surat pemberitahuan dimulainnya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa selaku Penuntut Umum.
“Kami telah melaksanakan sesuai prosedur hukum. Bahwa pengiriman SPDP telah kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum dan tembusannya diberikan ke Tersangka,” cetusnya saat sidang pemeriksaan Ahli Praperadilan yang dimohonkan oleh dua tersangka tersebut.
Kedua tersangka dalam kasus ini mengajukan Praperadilan dengan alasan utama yakni berkaitan dengan penerimaan SPDP lebih dari tujuh hari dari tanggal penerbitan dan penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Sementara dihari yang sama, Senin tanggal 21 April 2025 Pendapat Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Amiruddin yang dihadirkan Pemohon mengatakan penyerahan SPDP tersebut tidak secara eksplisit kepada tersangka sebagaimana di atur dalam Pasal 109 ayat 1 KUHAP.
Adapun tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban Penyidik mengirim SPDP kepada terlapor atau tersangka dinilai bersifat deklaratif yang tidak selalu memerlukan tindakan lebih lanjut.
“SPDP adalah sarana komunikasi antara Penyidik dan Kejaksaan bukan sebagai hak absolut tersangka, bahwa tafsir MK itu sifatnya deklaratif bukan eksekutorial. Artinya penyerahan SPDP tersebut tidak harus diserahkan langsung kepada tersangka, tetapi itu umumya dari Penyidik kepada Kejaksaan untuk ditembuskan kepada tersangka,”terang Prof Dr. Amiruddin saat menjadi ahli dalam sidang perdana Praperadilan tersebut.
Sisi lain Prof Amiruddin menilai kelengkapan alat bukti yang disampaikan Penyidik telah memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup.
“Tetapi pada kesimpulanya biarkan ranah hakim yang akan menilai alat bukti itu,”ujarnya.
Sementara ahli lain Prof Dr. Zainal Asikin yang dihadirkan Termohon dalam sidang Rabu, (23/04/2025) menilai bahwa perubahan akta yang dilakukan sepihak tanpa melibatkan ahli waris dari almarhum Slamet Riadi Kuantanaya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Karena almarhum Slamet Riadi Kuantanya tidak memiliki anak, namun hanya mengangkat anak bawaan dari tersangka Ang San San secara hukum bukan merupakan ahli waris.
Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 832 KUHPerdata secara jelas mengatakan anak angkat tidak memilik hak atas harta yang dimiliki oleh CV. Sumber Elektronik, karena status hak Veronika Anastasya Mercedes hanya memiliki hubungan keperdataan dengan tersangka Ang San San dan tidak berhak mewarisi harta peninggalan dari Almarhum Slamet Riadi Kuantanaya.
“Jika golongan I tidak ada, maka otomatis golongan II sebagai ahli warisnya. Atau jika golongan II tidak ada maka golongan seterusnya sebagai pihak yang akan menjadi ahli waris hingga derajat Golongan IV dalam penentuan ahli waris selanjutnya sebagai ahli wari dari yang mewarisi harta peninggalannya tersebut,”beber Prof Dr. Zainal Asikin dalam keterangan saat sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Termohon sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Mataram.
Selain itu Prof Asikin menilai Surat Pernyataan Ahli Waris dibawah tangan yang dibuat oleh saudari Veronika Anastasya Mercedes yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris tunggal Almarhum Slamet Riadi Kuantanaya itu pernyataan yang cacat hukum.
“Itu cacat hukum, karena yang bersangkutan bukan satu-satunya ahli waris, karena ahli waris dalam KUHPerdata jelas ketentuannya, sehingga atas surat pernyataan diri sebagai ahli waris tunggal tersebut bisa dipersoalkan secara hukum,”pungkasnya pasca sidang sebagai ahli hukum perusahaan sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (23/04/2025).*