Pasutri Kompak Edarkan Sabu, Dibekuk Satresnarkoba Polres Bima

Terduka pelaku pasutri pengedar Narkoba jenis Sabu
Terduka pelaku pasutri pengedar Narkoba jenis Sabu

Bima, Salam Pena News ~ Satresnarkoba Polres Bima, Polda NTB, berhasil mengamankan tiga paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 6,04 gram, siap edar. Barang bukti tersebut diamankan dari sepasang suami istri (pasutri) warga Desa Naru, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Senin, 7 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 Wita.

“Pelaku pasangan suami istri MI (42) dan RY (42) diamankan di rumahnya di Desa Naru,” ujar Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah, S.H.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas kedua pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Saat ditangkap, MI diketahui baru saja menggunakan sabu di salah satu kamar rumahnya. Selain menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan penggeledahan menyeluruh di seluruh ruangan rumah, baik terbuka maupun tertutup. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat.

“Peran masing-masing pelaku masih didalami dan keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif,” tambah Iptu Fardiansyah.

Saat ini, kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Diketahui, MI merupakan residivis kasus narkoba yang telah beberapa kali keluar masuk penjara.

Secara terpisah, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasinya dalam mengungkap kasus tersebut.

“Terima kasih atas informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Bima. Sekecil apa pun informasi terkait penyalahgunaan maupun transaksi narkoba akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *