Bima, Salampena News – Pengacara (Kuasa Hukum) Pelapor, Y (inisial) Warga Desa Mpili, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Muhamad Arif, S.H. membantah tudingan perzinahan yang dituduhkan terhadap klienya.
“Tuduhan itu tidaklah benar, kami sudah mendalami peristiwa hukum yang terjadi terutama terhadap saksi-saksi serta keterangan klien kami yang mengetahui persis peristiwa yang terjadi saat itu,”tegas Kuasa Hukum Pelapor dari Kantor Hukum AR. Sambo Law Office, Muhamad Arif, S.H., Jum’at (9/5/2025).
Lebih lanjut Arif menegaskan bahwa tudingan yang di framing lewat media oleh Terlapor tidaklah benar dan membohongi publik, belum lagi tudingan tersebut sudah menjadi buah bibir warga setempat dan merugikan klienya. Hal itu membuat kliennya mengambil langkah hukum di Polres Kabuten Bima setelah lama menunggu proses lanjutan oleh Lembaga Adat Desa Mpili yang hingga saat laporan diajukan tidak ada perkembangannya. Aduan/laporan ke Polres Kabupaten Bima bertujuan agar membuat terang tentang tudingan dan fitnah yang di sebarluaskan terhadapnya.
“Kalaupun memang benar adanya tudingan perzinahan itu, haruslah di buktikan bukan sebar fitnah lewat media sosial, dugaan saya itu murni fitnah yang dilakukan oleh Terlapor, tinggal yang bersangkutan klarifikasi saja di Polres Bima, sebab kami sudah melaporkan dugaan fitnah ini, bahkan jauh sebelum laporan di masukan klien kami beritikad baik dan koperatif untuk di proses oleh Adat, namun inilah faktanya hingga sampai laporan di buat belum ada kejelasan,”ucapnya dengan tegas.
“Terlapor secara resmi telah kami laporkan dugaan melakukan tindak pidana Pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Pidana,”tambahnya.
Sementara Pelapor setelah di hubungi, membantah tudingan perzinahan oleh Pelapor. Pasalnya beredar kasus amoral tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan fakta. Karena dituding tanpa menunjukan Alat Bukti dan cara-cara yang dapat di benarkan.
Tudingan yang tidak mendasar itu, telah menyebar luas di kalangan masyarakat. Terutama masyarakat di Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima NTB, Bahkan telah mencuat di media sosial Facebook dan beberapa media online diantaranya media Donggonews.com. Akibat tudingan atau tuduhan perbuatan itu telah menyebabkan hubungan Pelapor dengan sebagian besar keluarga dekatnya retak bahkan di pojokkan.
Diketahui, kejadian tersebut berlangsung di kediaman perempuan berinisial FT, Rt 04 Dusun Wadu Kala, Desa Mpili Kecamatan setempat, Jumat malam (17-4) beberapan pekan lalu.
Kejadian tersebut, Pelapor dituding oleh Terlapor berjinah dengan FT, layaknya hubungan suami-istri. Pelapor mengaku kaget terkait isu miring yang ditujukan ke dirinya, karena sama sekali tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pada saat kejadian saya tidak tahu sama sekali, karena saya sedang berada di rumah orang tua,” aku Pelapor pada media ini, jumat (9/5/2025).
Pada malam kejadian itu, pelapor mengetahuinya dari orang lain terkait isu miring terhadap dirinya. Ia dikabarkan ditangkap basah langsung oleh Terlapor sedang berzinah dengan FT di rumah FT sendiri. Sementara Pelapor sendiri saat itu sedang berada di rumah orang tuanya.
“Saat itu saya sedang minum kopi di rumah orang tua. Tiba-tiba istri saya telpon dengan nada mencaci maki seakan-akan saya benar berbuat zinah. Saya langsung bingung saat itu, terlebih lagi saya dikabarkan di tangkap basah,” kesalnya.
Terkait laporan, awalnya dirinya ingin mengadukan ke lembaga Adat Desa, namun ada informasi yang berkembang bahwa pihak keluarga perempuan telah melaporkan lebih dahulu ke Lembaga Adat Desa Mpili. Mengetahui hal tersebut dirinya koperatif mengikuti segala proses yang ada bahkan dirinya ingin meminta maaf mengingat saudara yang di duga telah mencemarkan nama baiknya tersebut telah di anggap sebagai saudaranya.
“Pasca kejadian itu saya ingin mengadukan persoalan ini ke Lembaga Adat Desa Mpili supaya bisa di lakukan proses lebih lanjut dan ditemui kebenaran, namun diketahui telah ada laporan dari pihak perempuan sehingga saya tarik niat itu dan menunggu panggilan atau informasi dari Lembaga Adat. Sembari menunggu panggilan, saat itu saya menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Mpili dan menyampaikan niat baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan juga saya siap meminta maaf karena saudara Terlapor sudah saya anggap sebagai abang saya. Saya menyadari beberapa bulan terakhir hubungan saya dengan beliau kurang baik karena hal inilah saya ingin meminta maaf,”jelasnya.
Selain itu, pelapor juga merasa jengkel dan kesal adanya pemberiataan miring media Donggonews.com terkesan menyudutkan Pelapor secara sepihak. Karena dugaannya pemilik media Donggonews.com tersebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan Terlapor dan terlibat langsung mengembangan opini sesat di media miliknya.
Menurut dia, media itu harus memberikan informasi yang berimbang terhadap setiap persoalan. Terlebih lagi persoalan yang belum jelas kepastian salah dan benar seperti ini.
“Media itu harus profesional dong. Mestinya saya juga harus dikonfirmasi. Jangan karena keluarga sendiri, hingga memanfaat media untuk menyudutkan sepihak,” kesalnya.*
Saya pun ikut andil untuk menyelamatkan persoalan tersebut dengan cara kekeluargaan bahkan saya sendiri menyarankan kepada pengurus adat pada saat itu tepatnya di kantor desa-desan pili di hadapan babinkatibmas dan kepala desa kalaupun orang-orang yang terduga melakukan tindakan amoral ini terbukti melakukan hal itu silakan dihadapkan dengan proses hukum yang berlaku di desa ini ataupun proses hukum di tingkat yang lebih tinggi itu yang pertama poin pertama poin keduanya sebelum persoalan itu dibawa ke ranah hukum yang lebih tinggi kami didatangi oleh kepala desa pengurus adat dan batin katik emas pada saat itu dan bertanya terkait masalah hal itu yang tidak ada buktinya menurut bapak kepala desa dan kami pun sekeluarga masih menganggap ada hubungan yang baik dengan saudara yang diduga menyiarkan berita ini menunggu ada iktikad baik dari saudara terduga agar datang mengklarifikasi yang klarifikasi di hadapan pengurus pemerintah desa ataupun datang langsung ke rumah kami dengan bertujuan menceritakan yang sebenar-benarnya nanti masalah proses hukum kita serahkan kepada pengurus desa itu sendiri namun setelah bapak kepala desa dan tim-timnya menghadiri rumah yang diduga dilaporkan ini dan kami mendapatkan kabar beliau tidak mau menghadiri di tempat kami maka terjadilah laporan untuk mengklarifikasi di lembaga adat itu bukan untuk mengadukan siapa yang salah dan siapa yang benar tapi murni untuk mengklarifikasi apa sih kejadian yang sebenarnya pada saat itu dan saya siap dengan sepenuh jiwa untuk menyerahkan keluarga kami untuk mendapatkan proses hukum baik hukum adat maupun hukum nasional pada saat itu namun ada kabar dari saudara kami yang berada jauh yaitu saudara Arif TNI menyatakan bahwa biarkanlah lebih dahulu haji mustahid yang akan menengahi persoalan itu. Dan di kantor desa pun dikasih lah HP oleh salah satu keluarga kami pada saat itu yang sedang berbicara dengan haji mustahik dan saya pun duduk bertiga saya sendiri adik saya dan bapak kepala desa di ruangan kepala desa mendengarkan arahan dari bapak haji mustahid ditawarkanlah bahwa biarkanlah saya yang tertua untuk menengahi persoalan ini namun saya pun mengiyakan pada saat itu tanpa pikir panjang spontan saya mengiyakan tawarannya dan itu pun tidak masalah tetapi yang menjadi buah pikiran setelah saya mengiyakan tentang ajakan dari haji mustahik yaitu masalah waktu dan tempat yang kurang membuat kami yakin akan kenyamanan kami sendiri dan saya pun masih mengajak dengan hati yang dingin oknum-oknum yang diduga melakukan amoral ini untuk mendatangi kediaman haji mustahil di dusun Tuhan namun mereka tidak bisa saya paksakan tetapi tidak mau dan keinginan mereka pada saat itu coba kalau di rumah kaur yang ada di desa pilih ini di dusun pilih ini atau rumah kepala desa atau rumahnya ketua adat atau rumahnya RT siapa-siapa pun di sini bukan di luar kampung itu sendiri makanya tidak ketemu upaya untuk menengahi persoalan itu pada malam itu mungkin kalau lebih jelasnya saya boleh dihubungi.
Terimakasih atas atensinya