Berkedok Penginapan, Terduga Mucikari Dibekuk Polisi

Dompu, Salam Pena News ~ Tim Jatanras Polres Dompu, Polda NTB kembali menangkap terduga pelaku Perdagangan anak dibawah umur yang berkedok penginapan. Penangkapan terhadap seorang Mucikari muda ini tepatnya di sebuah penginapan bernama Vita Amalia, yang terletak di Dusun Transad III, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada, Senin (16/06/2025).

Kepala Satuan Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas AKP Zuharis mengungkapkan, dari hasil operasi petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AYH (23), warga Desa Katua, Kecamatan Dompu, yang diduga kuat menjadi perantara dalam praktik prostitusi terhadap seorang anak perempuan berinisial YMA (15), pelajar asal Kelurahan Dorotangga.

Bacaan Lainnya

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Jatanras mendapati YMA sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp750.000 dan tiga buah kondom.

Ia menjelaskan, dari pengakuan korban, dirinya ditawarkan oleh AYH kepada Laki-laki hidung belang untuk melakukan hubungan badan dengan Iming-iming bayaran.

“Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau subsider Pasal 506 KUHPidana,” ungkap AKP Zuharis.

AKP Zuharis mengungkapkan, untuk saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *