Jaksa Sebut Uang Pokir yang Dikembalikan Sejumlah Anggota DPRD NTB Dapat Jadi Alat Bukti Korupsi

Mataram, Salampena News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengungkap adanya pengembalian uang ‘siluman’ pokok-pokok (Pokir) oleh sejumlah anggota DPRD NTB.

Jaksa menegaskan, uang yang dikembalikan tersebut bisa dijadikan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan adanya pengembalian dana ‘siluman’ itu.

”Pengembalian itu dilakukan atas dasar kemauan dari anggota DPRD sendiri. Bukan atas permintaan dari penyelidik,” kata Efrien, Kamis (31/7/2025).

Meski demikian, Efrien mengaku belum mengetahui jumlah uang yang dikembalikan. ”Tidak tahu jumlahnya,” ujarnya.

Efrien juga belum mengetahui siapa saja anggota DPRD NTB yang sudah mengembalikan uang tersebut. “Belum dapat nama-namanya. Tapi pengembalian dilakukan sejak dua pekan lalu,” katanya.

Efrien menyebut, pengembalian uang itu bisa memperkuat alat bukti dugaan korupsi. ”Tetapi, alat bukti itu harus dikuatkan dengan adanya perbuatan melawan hukum. Artinya, harus ada kausalitasnya atau sebab akibatnya,” tegas dia.

Kasus dana ‘siluman’ itu, kata Efrien, masih dalam tahap penyelidikan. Apakah akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan adanya pengembalian uang tersebut? “Nanti saja lihat prosesnya,” ujarnya.

Dewan Ramai Kembalikan Uang

Sebelumnya, sejumlah dewan telah mengembalikan uang ‘siluman’ Pokir DPRD NTB ke Kejati NTB.

Terbaru, dua anggota dewan yang bermarkas di Udayana, Marga Harun dan Ruhaiman dari Fraksi PPP mengembalikan uang ke jaksa, Kamis (31/7/2025).

Informasinya, masing-masing dewan mengembalikan dana ‘siluman’ tersebut hingga ratusan juta rupiah.

Dewan dan Kepala BPKAD Diperiksa

Selama proses penyelidikan kasus pengelolaan dan penyerahan uang Pokir DPRD NTB 2025, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim.

Sementara, dari kalangan dewan NTB, jaksa telah memeriksa Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, Abdul Rahim dari PDI Perjuangan, Yek Agil dari PKS, dan Lalu Wirajaya dari Partai Gerindra. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *