Polres Bima Bongkar Kasus Oplosan Gas Subsidi: Ratusan Tabung dan Kaleng Gas Diamankan

Bima, Salam Pena News ~ Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Sabtu (26/07/2025)

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan hal tersebut saat memimpin konferensi pers di Mapolres Bima pada Rabu (30/07/2025) pukul 08.35 WITA. Dalam rilis tersebut, Kapolres menegaskan bahwa tindak pidana ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat mengamankan seorang tersangka berinisial SD, warga Desa Samili, serta memeriksa seorang saksi berinisial L. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan praktik ilegal pengoplosan gas.

Barang Bukti yang diamankan dari tersangka SD meliputi:
1. 127 tabung gas LPG 3 kg (64 tabung berisi, 63 tabung kosong)
2. 47 kaleng gas portabel (39 berisi, 8 kosong)
3. Peralatan untuk mengoplos gas LPG ke dalam kaleng portabel

Dari saksi L, petugas menyita:
1. 276 tabung gas LPG 3 kg (213 berisi, 63 kosong)
2. 50 kaleng gas portabel (42 berisi, 8 kosong)
3. Seperangkat alat pengoplos gas

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 403 tabung gas LPG (277 berisi dan 126 kosong), serta 97 kaleng gas portabel (81 berisi dan 16 kosong), berikut dua perangkat alat pengoplos gas.

Kapolres Bima menekankan pentingnya pengungkapan kasus ini di tengah kelangkaan gas bersubsidi yang banyak dikeluhkan masyarakat penerima manfaat. Ia juga memastikan pihaknya akan terus memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat.

“Kami tidak akan berhenti menindak segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang menyulitkan masyarakat dan merugikan negara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi serupa,” tegas AKBP Eko Sutomo.

Dalam keterangannya di hadapan polisi, tersangka SD mengaku telah menjalankan praktik pengoplosan selama setahun terakhir. Ia menyebutkan bahwa dari satu tabung gas LPG 3 kg, bisa dihasilkan sekitar 10 kaleng gas portabel untuk dijual kepada pelanggan.

Atas perbuatannya, SD diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kapolres Bima menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri sumber pasokan gas subsidi yang digunakan oleh pelaku.

“Kami masih terus mendalami dari mana tersangka memperoleh tabung-tabung gas subsidi tersebut. Perkembangannya akan kami sampaikan dalam rilis lanjutan,” pungkasnya.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *