Bima, Salam Pena News – Kepala Dinas DPMPTSP Kota Bima H. Lalu Sukarsana menanggapi dengan adanya pengolahan kayu ilegall logging sonokeling di Kelurahan Sambinae Kota Bima.
Hal itu disampaikannya langsung kepada Salam Pena News saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Selasa (05/08/25.
“Kalau dilihat dari tempat usaha seperti foto yang diperlihatkan itu sulit mendapatkan ijin. Karena kondisinya jauh dari kata layak untuk mendapatkan ijin,” katanya
Lanjut Sukarsana, minimal usaha sonokeling harus punya lahan sendiri untuk budidaya kayu sonokeling. Tapi dirinya memastikan bahwa keberadaan pengelohan kayu sonokeling tidak ada ijinnya.
“Sepengetahuan saya pengolahan kayu sonokeling itu tidak ada ijinnya, kami juga akan turun cek keberadaannya gudangnya di Kelurahan Sambinae,” ucapnya
Sementara itu Kepala BKPH Maria Donggo Masa (MDM) Ahyar S.Hut, M. Ling, mengatakan bahwa pihaknya akan turun cek keberadaan gudang pengolahan kayu sonokeling di Kelurahan Sambinae.
“Insya Allah besok atau lusa saya informasikan dulu kepada anggota untuk turun memastikan legalitas kayunya, apakah itu dari perkebunan atau dari lahan tutupan negara,” tandasnya (B/U)