Empat Anggota DPRD NTB dari PDIP Tolak Kebijakan APBD Perubahan 2025

Mataram, Salampena News – Empat anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi PDI Perjuangan, masing-masing Abdul Rahim, Raden Nuna Apriadi, Made Slamet, dan Suhaimi, secara tegas menyatakan penolakan terhadap penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Sikap politik itu mereka sampaikan melalui nota keberatan pada rapat paripurna, Jumat (26/9).

Abdul Rahim yang akrab disapa Bram menjelaskan, keberatan mereka terutama diarahkan pada kebijakan belanja daerah, khususnya pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dan alokasi Rp8 miliar untuk PT Gerbang NTB Emas. Menurutnya, jawaban Pemerintah Provinsi NTB yang disampaikan Pj Sekda sebelumnya dianggap tidak menyeluruh karena tidak dilengkapi data realisasi dari seluruh perangkat daerah.

“Publik berhak tahu sejauh mana realisasi anggaran, apalagi DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat,” ujar Rahim.

Ia mengingatkan, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, BTT hanya boleh digunakan untuk kebutuhan darurat yang sifatnya tidak bisa diprediksi, seperti bencana alam maupun kejadian luar biasa lainnya. Namun, pada praktiknya, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal menerbitkan Pergub Nomor 06 Tahun 2025 tentang pergeseran anggaran yang patut dipersoalkan.

Bram merinci, total BTT dalam APBD 2025 mencapai Rp500 miliar, yang penggunaannya telah digeser beberapa kali. Pertama Rp130 miliar, kedua Rp210 miliar, dan ketiga Rp161 miliar. Hingga kini, dari total anggaran tersebut hanya tersisa sekitar Rp16 miliar dalam APBD Perubahan.

“Pencairan BTT itu harus memenuhi syarat, antara lain adanya status darurat serta usulan resmi dari kepala daerah atau instansi terkait. Hal ini wajib dipatuhi agar penggunaan anggaran tidak menyalahi aturan,” tegas politisi muda PDIP tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *