Gugatan Warga Dusun Rowok Terhadap PT SRI Masuki Babak Akhir, Kuasa Hukum: Bukti Penguasaan Lahan Turun-Temurun Perkuat Posisi Penggugat

Praya, Salampena News- Perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Pya antara masyarakat Dusun Rowok sebagai penggugat melawan PT Sinar Rowok Indah (PT SRI) kini resmi memasuki agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah (Loteng). Sengketa yang melibatkan lahan seluas 1 hektare 90 are ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan hak penguasaan tanah yang telah dikelola warga secara turun-temurun.

Pada tahap pembuktian tersebut, tim kuasa hukum penggugat telah menyerahkan sejumlah alat bukti penting, mulai dari dokumen surat, peta penguasaan lahan, hingga menghadirkan saksi-saksi fakta. Semua bukti tersebut diyakini semakin menguatkan dalil gugatan bahwa lahan sengketa selama ini dikelola sepenuhnya oleh masyarakat dan tidak pernah mendapatkan kompensasi dari pihak perusahaan.

Kuasa hukum penggugat, Rohadi Wijaya, S.H., menyampaikan keyakinannya bahwa posisi penggugat kian kuat setelah seluruh bukti awal diterima majelis hakim.

“Kami sangat optimis bahwa gugatan ini dapat dikabulkan. Bukti surat dan keterangan saksi saling menguatkan dan menunjukkan bahwa masyarakat Dusun Rowok memiliki penguasaan yang sah secara historis maupun faktual,” ujar Rohadi.

Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan semata soal sengketa tanah, tetapi juga menyangkut upaya masyarakat untuk mempertahankan hak yang diwariskan dari generasi ke generasi.

“Masyarakat sudah mengelola lahan ini sejak zaman orang tua dan kakek mereka. Ketika tidak ada ganti rugi diberikan, hal ini jelas merugikan dan menunjukkan adanya tindakan yang tidak sesuai hukum. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan,” tambah Rohadi.

Masyarakat Dusun Rowok yang hadir mengikuti jalannya persidangan menyampaikan harapan agar majelis hakim mempertimbangkan fakta penguasaan tanah secara turun-temurun tersebut. Mereka berharap putusan yang kelak dijatuhkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak masyarakat.

Dengan berlanjutnya proses pembuktian, majelis hakim diharapkan dapat menilai secara objektif seluruh dokumen dan keterangan saksi yang telah diajukan. Putusan akhir dari perkara ini dinanti banyak pihak, terutama masyarakat Dusun Rowok yang memperjuangkan hak atas lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.

Belum lagi dalam tahap Pembuktian baik surat maupu saksi yang dihadirkan sangat menguatkan posisi Para Penggugat.

“Bukti surat sudah kami ajukan semua. Bahwa sebelumnya baik keterangan saksi dari Penggugat maupun saksi dari Tergugat sendiri menguatkan objek tersebut telah dikuasai sejak lama oleh  Para Penggugat,” pungkas Rohadi penuh optimis.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *