Lombok Tengah, Salampena News – Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) sengketa tanah antara warga Dusun Rowok, Desa Selong Belanak, dengan Perseroan Terbatas Sinar Rowok Indah (PT SRI) pada Jumat (21/11) berlangsung tertib dan disaksikan warga dengan antusias. Pemeriksaan lapangan ini menjadi momentum penting untuk memastikan batas-batas objek sengketa yang digugat oleh Penggugat. Juga menjadi rujukan majelis hakim menilai kesesuai gugatan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Dalam PS, pihak penggugat bersama kuasa hukum Rodi Fatoni, S.H,.di dampingi Rohadi Wijaya, S.H, Muhamad Arif, S.H dan Sahri, S.H menunjukkan secara rinci batas-batas tanah yang menjadi objek gugatan. Patok atau penanda hingga garis batas dipaparkan langsung di hadapan majelis hakim. Hasil penunjukan tersebut terlihat selaras dengan uraian objek dalam gugatan. Artinya memperkuat posisi penggugat bahwa lahan tersebut telah mereka kuasai secara turun-temurun.
“Tadi kami telah menyampaikan batas-batas sesuai objek yang ada dalam materi gugatan kami. Hal itu membuktikan klien kami adalah pemilik sah objek tersebut, sebagaimana diperkuat fakta persidangan dalam sidang sebelumnya klien kami telah menguasai objek tersebut sejak tahun 1988 hingga 2025,”tegasnya memperkuat kedudukan hukum Para Penggugat tidak pernah memperjualbelikan objek tersebut kepada pihak manapun.
Sementara itu, pihak tergugat PT Sinar Rowok Indah menyampaikan klaim bahwa seluruh area yang diperiksa merupakan milik perusahaan. Bahkan, pihak tergugat turut mengklaim gunung di sebelah selatan sebagai wilayah milik PT SRI dan tidak berbatasan dengan pihak mana pun.
Menurut Fatoni klaim tersebut sah saja. Namun haruslah rasional. Karena dia menilai tidak boleh mengada-ngada dalam menguraikan fakta di lapangan. Apalagi klaim gunung pada sisi selatan milik PT itu tidak benar, karena menurut data penggugat gunung disebelah selatan itu merupakan kawasan hutan lindung negara, sehingga tidak mungkin menjadi objek kepemilikan perusahaan.
“Pernyataan tergugat bukan hanya keliru, tetapi juga dapat menyesatkan dan memperlebar konflik batas kawasan apabila tidak diluruskan oleh fakta lapangan,” tegas Fatoni.
PS ditutup dengan catatan majelis hakim atas titik-titik batas yang telah ditunjukkan para pihak. Di mana hasil pemeriksaan lapangan ini akan menjadi bagian penting dalam penilaian hakim terhadap sengketa tanah Rowok yang telah lama menjadi perhatian masyarakat. (*)









