Bupati Bambang Firdaus: Pencabutan Perda Wujud Penataan Regulasi Daerah

Dompu, Salampena News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dan persetujuan pencabutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Dompu pada Senin (08/12/2025).

Adapun tiga Peraturan Daerah yang resmi dicabut dalam Paripurna tersebut yaitu:
1. Perda Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Persampahan;
2. Perda Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
3. Perda Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL).

Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas persetujuan pencabutan Raperda tersebut. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan adanya komitmen kuat antara pimpinan dan anggota DPRD dalam memastikan ketersediaan regulasi yang sesuai agar pelaksanaan program dan pembangunan daerah berjalan selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

“Apa yang telah diupayakan ini menjadi bukti adanya kesungguhan, kebersamaan, kerja sama, dan sinergisitas antara pemerintah daerah dengan DPRD, khususnya Bapemperda,” ungkap Bupati.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usulan pencabutan tiga Perda dimaksud didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain aspek filosofis, yuridis, sosiologis, serta kebutuhan konsistensi dan sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi. Selain itu, terdapat aspek implikasi teknis serta komitmen Pemerintah Daerah dalam upaya penataan regulasi secara menyeluruh.

“Dengan dicabutnya ketiga peraturan daerah ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menyiapkan rancangan peraturan daerah baru,” tegasnya.

Mengakhiri pidatonya, Bupati Bambang Firdaus memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, terutama Ketua dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas kerja keras dan suasana dialog produktif selama proses pembahasan Raperda.

“Kolaborasi yang terbangun menjadi modal penting bagi keberhasilan pembangunan daerah yang kita cintai,” tutupnya.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Pj. Sekda Dompu, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, para Camat, pejabat struktural dan fungsional, serta insan pers dari media cetak maupun elektronik. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *