Bima, Salam Pena News ~ PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bima mengklarifikasi tentang dugaan adanya pungutan liar (pungli) retribusi yang dilakukan oleh petugas PT. ASDP di Pelabuhan Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB.
Klarifikasi tersebut menyusul viralnya sejumlah status yang di unggah oleh beberapa akun facebook tertanggal 28 Juni 2022, yang mempertanyakan aturan maupun kebijakan diberlakukanya penarikan retribusi bagi kendaraan roda dua maupun roda empat oleh petugas di pintu masuk Pelabuhan Ferry kacamatan Sape.
Melalui Supervisor PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bima, Mukmin balich, kepada Media salam pena, Rabu (28/6), menjelaskan penarikan retribusi tersebut mengacu pada peraturan menteri perhubungan nomor 84 Tahun 2018, tentang Jenis, struktur dan golongan tarif jasa kepelabuhanan, serta mekanisme penetapan tarif dan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
Sementara itu peraturan lain yang mengatur tentang retribusi ini yaitu keputusan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor : KD.163. OP. 404/ASDP-2020
Tentang : Tarif pelayanan jasa kepelabuhan lintas antar provinsi pada pelabuhan penyeberangan dilingkungan PT ASDP indonesia ferry (Persero).
“Penarikan biaya karcis tersebut sudah sesuai aturan pemerintah pusat dan keputusan Direksi PT. ASDP Ferry, dan itu bukan hanya di Pelabuhan Kecamatan Sape, tapi ini berlaku diseluruh pelabuhan di indonesia,” ungkapnya.
(AR)