Jakarta, Salam Pena News – Suku Kamoro 5 Daskam, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua belum lama ini menggugat PT. Pertamina Gas dan PT. Pertamina.
Karena dinilai PT. Pertamina Gas telah menyembunyikan barang obyek sengketa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 31/Pdt.G/2017/PN. Cbi dan Berita Acara Konstatering PN. Gresik tertanggal 23 Juni 2021.
Bahwa terhadap obyek sengketa yang disembunyikan tersebut yakni Pipa Besi yang sudah dihibahkan oleh PT. FREEPORT Indonesia kepada Masyarakat Suku Kamaro 5 Daskam, Kabupaten Mimika, Papua.
Tim Kuasa Hukum masyarakat Suku Kamaro 5 Daskam, Muhlis, S.H dalam materi gugatan dipengadilan Negeri Jaksel Nomor Perkara:111/PDT.G/2024/PN.Jkt Sel menilai penyembunyian barang yang sudah secara otomatis menjadi milik dan aset masyarakat suku Kamaro itu merupakan tindakan melawan hukum dan harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan.
“Dalam tunturan kami silahkan PT. PertaminaGas ganti kerugian yang dialami masyarakat Suku Kamaro 5 Daskam, yakni capaian kerugian materiil senilai Rp.9 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp.20 miliar,” ucap Muhlis, S. H, Kamis (7/3/2024).
Selain itu dalam tuntutan mencopot Direksi dan Komisaris PT. Pertamina Gas karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menyembunyikan barang obyek sengketa berupa 232 pipa besi eks hibah PT FREEPORT Indonesia kepada masyarakat suku Kamaro 5 Daskam, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
“Kami dengan tegas dalam tuntutan agar mencopot Direksi dan Komisaris Perusahaan tersebut apabila tidak mau bertanggungjawab atas aset dari suku Kamaro 5 Daskam tersebut,”tegasnya. (rf)