Sumbawa Besar, Salam Pena News – Sebagai kronoligis singkat kasus posisi yang menimpa terdakwa Lusy, karena melakukan pengelolaan CV Sumber Elektronik peninggalan dari Slamet Riady yang merupakan adek kandung dari terdakwa.
Bahwa dasar laporan kasus tersebut bermula dari laporan Ang San San mantan istri dari Almarhum Slamet Riady. Namun sebelum meninggal Slamet Riady telah digugat cerai oleh Ang San San pada tahun 2020. Dan dari hubungan perkawinan Ang San San dengan (Alm) Slamet Riady Kuantanaya tidak memiliki anak dan mengangkat anak bernama Veronika Anastasya Mercedes yang merupakan anak kandung dari Ang San San dari hasil perkawinan sebelumnya. Berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris bahwa Veronika Anastasya Mercedes selaku ahli waris tunggal.
Dengan dasar laporan itu terdakwa Lusy, selaku ahli waris dari almarhum Slamet Riady didakwa melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dalam pengelolaan badan usaha CV selama waktu tertentu yakni selama ditunjuk oleh para ahli waris untuk mengganti kedudukan almarhum Slamet Riady sebagai Komanditer aktif pada badan usaha CV. Sumber Elektronik tersebut.
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan ahli yang dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa dimuka persidangan Ahli Hukum Kenotariatan dari Universitas Narotama Surabaya Dr. Habib Adjie menerangkan status dan kedudukan hak anak angkat dalam aturan hukum di Indonesia baik dalam undang-undang perkawinan maupun dalam KUH Perdata, bahwa anak yang di angkat bukan merupakan ahli waris dari yang mengangkatnya.
Hal mana diatur dalam pasal 832 KUH Perdata yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut Undang-undang maupun diluar perkawinan, dan suami istri yang hidup terlama.
Bahwa dalam kasus pengangkatan Veronika sebagai anak angkat yang dilakukan oleh Slamet Riady Kuantanaya dengan Ang San San seharusnya dilihat sebagai perwalian anak, bukan pengangkatan anak sebagaimana putusan pengadilan tersebut.
“Bahwa yang namanya pengangkatan anak harus dilakukan terhadap orang yang tidak memiliki hubungan darah dengan pihak yang mengangkatnya. Sementara fakta yang disampaikan tadi dalam persidangan bahwa Veronika merupakan anak kandung dari Ang San San atau anak bawaan dari Ang San San istri dari almarhum Slamet Riady maka itu harus disebut sebagai perwalian anak, bukan pengangkatan anak dan terhadap kedudukan hukum dari Veronika tetap pada Ang San San sebagai ibu kandungnya, bukan kepada almarhum Slamet Riady Kuantanaya,”jelas Dr. Habib Adjie usai memberi keterangan ahli dalam sidang kasus dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Sumbawa, Senin (1/7/2024).
Kata dia dalam ketentuan Pasal 875 KUH Perdata kedudukan Veronika sebagai anak angkat dari Slamet Riady tidak memiliki hak untuk menjadi ahli waris dari harta peninggalan almarhum Slamet Riady. Kecuali dalam hal ini status Veronika sebagai anak angkat dikatakan lain seperti menerima wasiat atau hibah dari yang mengangkatnya.
“Dengan pijakan ini, orang tua angkat bisa membuat wasiat yang memberikan bagian kepada anak angkat, bukan sebagai ahli waris yang secara otomatis mendapat bagian seutuhnya atas asset dan/atau harta peninggalan almarhum Slamet Riady,” tegasnya.
Berikut halnya atas perubahan akta CV Sumber Elektronik yang dilakukan oleh Ang San San dengan memasukan Veronika sebagai komanditer pasif dalam akta perubahan adalah merupakan tindakan sepihak, karena jelas status dari Veronika tersebut bukan merupakan ahli waris dari Almarhum Slamet Riady. Belum lagi perubahan akta CV Sumber Elektronik itu dilakukan oleh Ang San San yang secara hukum bukan lagi istri dari Slamet Riady karena hubungan hukumnya putus setelah keduanya memilih bercerai.
Sehingga dengan otomatis hak untuk merubah akta CV Sumber Elektronik oleh Ang San San haruslah mendapatkan persetujuan dari ahli waris langsung Slamet Riady. Apalagi ada fakta bohong yang dimasukan sebagai ahli waris dalam perubahan akta CV Sumber Elektronik tersebut.
“Bahwa memasukkan sesuatu yang tidak sesuai data, dan dilakukan sepihak itu batal demi hukum, dan anggap saja perubahan akta itu tidak pernah ada,”ucapnya.
Semetaran sisi lain Ahli menjelaskan bahwa tindakan terdakwa Lusy dalam mengelola CV Sumber Elektronik tersebut merupakan tindakan Zaakwaarneming, ialah tindakan mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang itu untuk kepentingannya.
“Tindakan Zaakwaarneming itu diatur dalam kententuan Pasal 1354 KUH Perdata,”jelas Ahli.
Terpisah Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Muzzakir menegaskan bahwa pengelolan CV Sumber Elektronik yang dilakukan oleh Terdakwa bukan merupakan tindak pidana penggelepan. Karena yang dilakukan terdakwa pertama sebagai ahli waris dari Almarhum Slamet Riady, kedua yang dilakukan terdakwa dalam mengelola CV tersebut dalam kondisi kedaruratan untuk kepentingan korporasi.
Kata dia menegaskan dalam Pasal 372 KUHP diterangkan unsur memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu tujuan melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memiliki yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain sehingga berubah kepemilikan barang sesuatu tersebut menjadi miliknya (maka tindak pidana penggelapan sebagai bagian delik terhadap harta benda).
Sehingga dari perbuatan tersebut sebagai perwujudan adanya niat jahatnya atau sikap batin disebut mens rea. Jadi unsur sikap batin “mens rea” atau niat jahat harus ada dalam setiap tindak pidana, karena unsur sikap batin mens rea atau niat jahat sebagai penentu suatu perbuatan yang dilakukan sebagai perbuatan pidana atau bukan perbuatan pidana.
“Jika tidak ada atau tidak bisa dibuktikan unsur sikap batin dalam bentuk mens rea atau niat jahat yang dilakukan oleh Terdakwa berarti perbuatan yang dilakukan bukanlah suatu perbuatan pidana atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP,”terang Prof. Dr. Muzzakir dalam memberi keterangan ahli dalam persidangan kasus dugaan Penggelapan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
Dalam hukum pidana perbuatan menggelapkan dikenal dengan unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif adalah unsur yang berada dalam sikap batin pelaku tindak pidana yaitu adanya mens rea atau niat jahat yang kemudian diwujudkan dalam sikap batin kesengajaan melakukan tindak pidana yang dituju. Sedangkan unsur obektif adalah unsur perbuatan lahiriah pelaku tindak pidana yakni perbuatan pelaku telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dituju.
“Bahwa seseorang dapat dijatuhi pidana harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana baik unsur subjektif dan unsur objektif, dan jika hanya memenuhi unsur objektif saja tetapi tidak memenuhi unsur subjektif, maka seseorang yang melakukan perbuatan tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak dapat dijatuhi pidana,”jelasnya.
Lebih lanjut Prof. Muzzakir menjelaskan apabila pengelolaan CV Sumber Elektronik oleh Terdakwa Lusy untuk kepentingan korporasi itu sah-sah saja. Karena terdakwa selaku ahli waris memiliki kedudukan yang sah untuk mengganti peran dari almarhum Slamet Riady dalam mengurus dan mengelola toko Sumber Elektronik tersebut.
“Legalitas terdakwa Lusy sah sebagai wakil komanditer yang meninggal, dan pengelolaannya hanya bersifat sementara sampai ditunjuk pengurus yang baru. Seperti melaksanakan pengelolaan untuk kepentingan korporasi untuk melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga bukanlah merupakan penggelapan. Justru kalau mendiamkan atau membuat perusahaan vakum sementara ada kewajiban yang harus dipenuhi korporasi itu yang tidak benar,”tegas Ahli Hukum Pidana tersebut.*