Mataram, Salam Pena News- Kabid Hukum dan HAM Jaringan Aktivis Milineal (JAMIL) NTB, Didik Sri Hartawan, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak berat sebelah atau mendudukan pokok perkara tidak miring, harus sama (equal). Maka penting juru kunci keadilan dalam menindaklanjuti kasus tewasnya Zainal Abidin alias ZA, (29) warga Desa Paok Motong, Lombok Timur (Lotim) harus lebih menjamin mutu keadilan yang merasa dirugikan.
Diketahui, memang beberapa hari lalu, dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas tewasnya (ZA), berlangsung heboh, jaksa PN Selong dituding dalam tuntutannya terkesan berat sebelah.
Kata, Didik yang juga aktivis pegiat peduli keadilan asal Lotim itu. Dia beberkan fakta hukum atas kematian ZA bertolak belakang dengan langkah sebelumnya yang dilakukan oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Ida Bagus Made Winarta, S.IK, belum lama ini dipindahkan.
“Kita tahu waktu itu, telah dilakukan musyawarah dan mufakat antara polisi dan pihak keluarga, juga dibuktikan dengan surat pernyataan damai dan persetujuan keluarga. Tapi tidak meniadakan proses hukum,”jelas, Kabid Hukum dan Ham JAMIL NTB kepada media ini, Jum’at (21/2).
Kata dia, hanya saja ada pihak-pihak tertentu yang ingin menggeser isu kasus ini keluar dari ranah pidana.
“Menggeser isu ini, berarti sama saja membiarkan kejahatan terus berulang-ulang. Tentu kita tidak ingin, seperti Kapolres Lotim sebelumnya, telah gagal menjaga kedisiplinan anggotanya. Sehingga mengakibatkan kematian ZA,”cetusnya.
Disamping itu, kata Didik, agar akses hukum tersebut, terbuka kepada siapa saja, APH tidak memandang bulu, serta membedakan klaster sosial yang ada.
Jika demikian, pertama akses hukum dan keadilan harus menjamin adanya access to the law dan justice (akses hukum dan keadilan yang sama) baik itu masyarakat maupun aparat penegak hukum sama saja kedudukannya di mata hukum.
Kedua, sebagai hukum yang hidup dimasyarakat belum memberikan ketenangan bagi masyarakat sekitar, khawatirnya akan terjadi kembali kejadian yang sama seperti yang di alami keluarga ZA.
Ketiga, catatan penting bagi Kapolda NTB harus memberikan jaminan dan atensi seriusnya, sebagai bentuk pengimplementasian perlindungan hukum kepada masyarakat. Hingga kini sebagian besar masyarakat mulai takut pada aparat berseragam coklat. Khususnya masyarakat Lotim, terlebih keluarga korban belum tega menerima kenyataan dari bringasnya kejadian penyebab kematian ZA.
Sebagai pengingat, seorang pelanggar lalu lintas, Zainal Abidin meninggal dunia, Jumat (7/9/2019). Ia meninggal dalam kondisi wajah babak belur. Zainal diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi di Polres Lotim.
Diduga dikeroyok sembilan polisi, yakni masing- masing berinisial NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS dan MA. Semuanya berpangkat brigadir. Kesembilan polisi saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di PN Selong Lotim.(Arm)