Seorang Perempuan Diamankan Satuan Polres Bima atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Gambar Ilustrasi dari Google: https://lampung.viva.co.id/berita/3999
Gambar Ilustrasi dari Google: https://lampung.viva.co.id/berita/3999

Bima, Salam Pena News ~ Kepolisian Resor (Polres) Bima mengamankan seorang perempuan berinisial MGW (23) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui masih duduk di bangku kelas III SMA dan untuk kepentingan pelaporan, identitasnya disamarkan dengan nama “Mawar”.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Abdul Malik melalui Kanit PPA, Ipda Nady, S.Tr.K.

Bacaan Lainnya

MGW yang merupakan mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri, ditangkap pada Jumat (9/5/2025) dan saat ini ditahan di sel Polres Bima. Penyidik menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan intensif.

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 17 April 2025 oleh keluarga korban. Berdasarkan informasi awal, korban diduga berencana melarikan diri dari rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Monta. Sebelumnya, korban dan terduga pelaku disebut telah menjalin komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Diduga, MGW menjemput korban untuk kemudian tinggal bersama di sebuah rumah di Kecamatan Sanggar.

“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penelusuran dan berhasil menemukan keduanya di salah satu rumah milik keluarga korban di Kecamatan Sanggar. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bima,” ungkap AKP Abdul Malik kepada awak media.

Menurut Malik, proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan, namun sangat mungkin dinaikkan ke tahap penyidikan. Dalam interogasi awal, baik korban maupun pelaku mengakui telah melakukan hubungan lebih dari satu kali.

“Meski terjadi atas dasar suka sama suka, kasus ini tetap masuk dalam kategori tindak pidana karena melibatkan anak di bawah umur. Oleh karena itu, proses hukum tetap berjalan dan MGW berpotensi kuat ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Kasus ini disebut sebagai yang pertama di Polres Bima di mana perempuan menjadi terduga pelaku dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Malik menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan dalam proses hukum berdasarkan gender pelaku.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur penculikan dalam kasus ini.

“Kami meminta masyarakat untuk memberikan ruang kepada penyidik dalam menangani kasus ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Malik juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi anak-anak agar terhindar dari situasi serupa.

“Anak-anak adalah aset bangsa. Semua pihak, termasuk lingkungan pendidikan, diharapkan turut aktif dalam menciptakan ruang yang aman dan sehat bagi pertumbuhan mereka,” tutupnya.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *