Julien Nicolas Cormons Bangun Vila Secara Ilegal di KSB, Pemilik Lahan Akan Tempuh Jalur Hukum di Pengadilan

Sumbawa Barat, Salampena News – Persoalan agraria kembali mencuat di Kabupaten Sumbawa Barat. Kali ini, sengketa tanah menyeret nama PT Bukit Samudra Sumbawa, sebuah perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang diduga menguasai secara melawan hukum sebidang tanah milik warga di Blok Nanga Boro, Dusun Bangka Bela, Desa Tua Nanga, Kecamatan Poto Tano.

Melalui kuasa hukumnya, pihak ahli waris pemilik tanah menegaskan bahwa PT Bukit Samudra Sumbawa keliru memahami objek tanah yang disengketakan. Dalam jawaban somasi tertanggal 24 Oktober 2025, perusahaan tersebut hanya menyinggung tanah di Blok Moro, Desa Kertasari, Kecamatan Taliwang dengan luas sekitar 2.000 meter persegi, padahal tanah yang dimaksud dalam somasi berada di lokasi yang sama, yakni di Blok Nanga Boro dengan luas ±3.400 meter persegi berdasarkan Peta Sporadik. Sekarang sudah masuk dalam peta wilayah Desa Tua Nanga, Poto Tano.

Menurut Kuasa Hukum ahli waris Muhamad Arif,S.H, mengatakan  tanah seluas 3.400 meter persegi tersebut telah dikuasai dan dibangun vila oleh PT Bukit Samudra Sumbawa tanpa izin sah dari para ahli waris maupun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Vila itu diketahui telah beroperasi lebih dari satu tahun, tanpa dasar hukum kepemilikan yang jelas.

Lebih lanjut Arif sapaan akrab Lawyer dari Kantor Hukum LIHO Law Office itu menilai bahwa tindakan PT Bukit Samudra Sumbawa adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang secara nyata bertentangan dengan ketentuan  Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Dalam kasus ini, PT Bukit Samudra Sumbawa diwakili oleh Julien Nicolas Cormons, seorang Warga Negara Asing (WNA) yang juga menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut. Jual beli tanah yang dilakukan antara Julien Nicolas Cormons dengan almarhum Bakar, pemilik awal tanah, dinilai tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan prinsip kepemilikan tanah nasional.

“Transaksi yang dilakukan oleh PT Bukit Samudra Sumbawa melalui Julien Nicolas Cormons telah jelas melanggar hukum agraria. Sebagai WNA, yang bersangkutan tidak memiliki hak untuk memiliki tanah dengan status Hak Milik, terlebih lagi belum ada konversi status lahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Muhamad Arif, S.H dalam keterangannya.

Pihak ahli waris menyatakan bahwa mereka tidak akan menanggapi lebih jauh somasi balik atau pernyataan kuasa PT Bukit Samudra Sumbawa, karena pokok permasalahannya sudah terang: objek tanah yang dikuasai adalah tanah milik klien mereka, dan penguasaan tersebut dilakukan tanpa hak serta melawan hukum.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana perusahaan asing yang beroperasi di daerah kerap mengabaikan batasan hukum agraria nasional, terutama ketentuan yang membatasi kepemilikan tanah bagi WNA dan badan hukum asing.

Lebih lanjut Arif menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan, yaitu akan menggugat permasalahan hukum tersebut di Pengadilan Negeri Sumbawa, untuk menuntut pengembalian tanah serta ganti kerugian yang dialami kliennya selama ini. Juga sekaligus sebagai wujud penegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

“Negara harus hadir dan menegakkan hukum agraria secara adil. Tanah milik warga tidak boleh dikuasai secara sewenang-wenang oleh perusahaan asing,” tegasnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *