Dompu, Salam Pena News – Masyarakat Desa Calabai Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu menyatakan sikap tegas menolak praktik mafia tanah yang diduga terjadi di wilayah mereka. Dalam aksi demonstrasinya, warga mendesak Pemerintah Daerah segera membatalkan sertifikat hak milik perorangan yang diterbitkan di atas lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Venerr Products Indonesia.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Djodi Subarjo SH dengan nomor 830 pada tahun 2019, yang dinilai melanggar prinsip hukum pertanahan karena terbit di atas Tanah HGB yang sertifikatnya berakhir pada tanggal 2 Oktober 2026. Warga menilai, penerbitan sertifikat pribadi di atas tanah HGB aktif merupakan pelanggaran administratif dan substantif terhadap hukum agraria nasional.
Dalam pernyataannya, warga Desa Calabai menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, dan menjalankan hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kami menilai bahwa selama Hak Guna Bangunan masih berlaku, tanah tersebut tidak dapat diterbitkan hak milik lain di atasnya tanpa pencabutan atau berakhirnya HGB tersebut,” tegas Juwanda Selaku korlap Aksi Selasa (4/11/25)
Dalam dokumen pernyataan yang ditandatangani oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Juwanda warga mengajukan dua tuntutan utama.
1.Meminta Bupati Dompu dan DPRD Kabupaten Dompu melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat perorangan atas nama Djodi Subarjo SH di atas tanah berstatus HGB milik PT Venerr Products Indonesia.
2. Meminta Kepala BPN Kabupaten Dompu segera membatalkan seluruh sertifikat hak milik perorangan yang diterbitkan di atas tanah HGB tersebut.
Masyarakat Calabai menegaskan, aksi ini bukan sekadar bentuk protes, tetapi juga upaya membantu negara dalam menegakkan hukum dan mengembalikan hak atas tanah negara yang diduga telah disalahgunakan. (B/U)









