Bima, Salam Pena News – Polemik terjadi seputar penyempurnaan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 kian memanas. Setelah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Adel Linggi Ardi, SE dalam press rilisnya melalui Kabag Prokompim (14/1) menegaskan bahwa proses telah berjalan sesuai regulasi. Justru ada indikasi kejanggalan administratif pada surat TAPD tertanggal 22 Desember 2025 yang menjadi kunci awal harmonisasi APBD pasca evaluasi Gubernur NTB.
Dalam klarifikasi sebelumnya, TAPD menyatakan telah menyurati DPRD Kabupaten Bima pada 22 Desember 2025 agar mengagendakan rapat harmonisasi APBD hasil evaluasi gubernur. Surat tersebut diklaim menjadi dasar bahwa TAPD telah menjalankan kewajiban sesuai tenggat waktu yang diatur peraturan perundang-undangan.
Namun hasil berbeda yang diterima di Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Bima menemukan fakta. Dalam buku agenda surat masuk DPRD, memang tercatat adanya surat dari Bupati Bima dengan Nomor 903/122/07.3/2025 tanggal 22 Desember 2025 perihal penyampaian hasil evaluasi Raperda APBD TA 2026. Akan tetapi, posisi pencatatan surat tersebut justru berada di bawah entri surat masuk tanggal 24 Desember 2025.
Susunan ini memunculkan dugaan kuat bahwa surat tersebut baru dicatat setelah tanggal 24 Desember 2025, bukan pada tanggal sebagaimana tertera dalam kop surat.
Lebih lanjut, sumber internal DPRD yang identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa surat tertanggal 22 Desember 2025 beserta dokumen APBD hasil evaluasi Gubernur baru diterima dan diketahui pimpinan DPRD pada Januari 2026.
“Dokumen evaluasi itu tidak pernah kami terima di bulan Desember. Baru Januari kami tahu. Padahal kalau mau harmonisasi, seharusnya dokumen diterima paling lambat 30 Desember,” ungkap sumber tersebut.
Padahal sesuai regulasi, hasil evaluasi gubernur harus segera disempurnakan bersama DPRD dan dilaporkan kembali untuk mendapatkan Nomor Register Perda APBD sebelum akhir tahun anggaran berjalan.
Sementara itu, polemik ini juga diperkuat oleh pernyataan anggota Banggar DPRD Kabupaten Bima sekaligus Sekretaris Fraksi Golkar, Ramdin, SH,. (15/1/25).
Ramdin menegaskan bahwa alasan pimpinan DPRD tidak menandatangani penyempurnaan APBD 2026 bukan karena menolak harmonisasi, melainkan karena TAPD tidak menyerahkan dokumen APBD hasil evaluasi Pemprov NTB kepada DPRD.
“Sekda memang menyurati DPRD pada 22 Desember, tapi yang dibawa hanya surat. Dokumen hasil evaluasi gubernur tidak ada. Bagaimana Banggar mau rapat dan mengkaji kalau dokumennya tidak diberikan?” tegas Ramdin yang akrab disapa Gio.
Menurutnya, rapat harmonisasi tidak diagendakan karena Banggar membutuhkan dokumen lengkap untuk dipelajari secara detail sebelum memberikan persetujuan dan menandatangani Perda APBD.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima selaku Ketua TAPD sebelumnya menegaskan bahwa TAPD telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan, termasuk menyurati DPRD dan mengajukan permohonan nomor register ke Pemerintah Provinsi NTB.
Namun dengan munculnya temuan administrasi surat masuk serta pengakuan internal DPRD, publik kini mempertanyakan apakah keterlambatan harmonisasi terjadi karena DPRD, atau justru karena distribusi dokumen evaluasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya?
Polemik APBD 2026 pun tidak lagi sekadar persoalan tanda tangan pimpinan DPRD, tetapi telah bergeser menjadi soal transparansi administrasi dan akurasi tahapan hukum dalam pengelolaan anggaran daerah.
Hingga berita ini diturunkan, masih berupaya meminta penjelasan lanjutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bima terkait waktu penyerahan fisik dokumen evaluasi gubernur ke DPRD serta mekanisme pencatatan surat masuk yang kini menjadi sorotan. (B/U)









