Anggota DPRD Provinsi NTB Efan Limantika Ditetapkan Jadi Tersangka, PW SEMMI NTB Apresiasi Langkah Profesional Penyidik Polres Dompu

Mataram, Salam Pena News – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Penyidik Polres Dompu atas langkah tegas, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menetapkan Efan Limantika, anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi Golkar, sebagai Tersangka (TSK) dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta otentik yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Dompu.

Penetapan tersangka terhadap Efan Limantika merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara tingkat Polda NTB yang disampaikan secara terbuka oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, pada 11 Desember 2025, menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum dan menjadi Jukrah (Petunjuk dan Arahan) untuk ditindaklanjuti oleh Penyidik Polres Dompu.

PW SEMMI NTB menilai bahwa langkah ini mencerminkan pelaksanaan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam rangka. Menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan transparan, menjamin kepastian hukum dan keadilan serta menunjukkan prinsip equality before the law tanpa pandang jabatan maupun kedudukan politik.

Berdasarkan informasi resmi yang diterima, Penyidik Polres Dompu telah melakukan pemanggilan terhadap Efan Limantika untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan jadwal pada 15 Januari 2026. Namun yang bersangkutan, melalui kuasa hukumnya, mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan adanya kegiatan dinas DPRD Provinsi NTB, dan selanjutnya dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan pada 22 Januari 2026.

Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, dalam pernyataannya bahwa dirinya mengapresiasi langkah penyidik Polres Dompu yang tetap konsisten menjalankan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan politik. Penundaan pemeriksaan adalah hak hukum tersangka, namun kami berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan”, katanya Selasa (20/01/26)

Lebih lanjut, Muhammad Rizal Ansari menambahkan Kasus ini menjadi ujian penting bagi marwah penegakan hukum di NTB.

“Kami mendukung penuh Kepolisian untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada upaya intervensi, kriminalisasi balik, ataupun pelemahan institusi penegak hukum,” tegasnya

PW SEMMI NTB juga mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya pejabat publik dan elite politik, agar memberikan teladan dalam ketaatan hukum, serta tidak menggunakan jabatan dan pengaruh politik untuk menghambat proses penyidikan.

Sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, PW SEMMI NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum dalam perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian dan sistem hukum di Indonesia. (B/U)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *