Kasus Insentif PPJ Loteng: Bupati dan Wakil Bupati Disebut Turut Menerima

Salampena News- Kasus dugaan korupsi penyaluran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) periode 2019–2023 kembali mengungkap fakta baru. Insentif pajak tersebut disebut tidak hanya dinikmati oleh pejabat teknis, tetapi juga mengalir hingga ke pimpinan daerah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bratha Haru Putra, membenarkan bahwa Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri dan Wakil Bupati HM Nursiah tercatat sebagai penerima insentif PPJ tersebut.

“Iya, bupati dan wabup sekarang menerima,” kata Bratha kepada wartawan beberapa minggu lalu.

Menurut Bratha, pemberian insentif itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh bupati yang menjabat pada saat penyaluran insentif dilakukan. SK tersebut menjadi dasar hukum pencantuman nama-nama penerima insentif pajak.

“SK itu dikeluarkan bupati yang menjabat pada waktu itu,” ujarnya.

Tak hanya bupati dan wakil bupati, Bratha juga menyebut sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tercantum sebagai penerima insentif PPJ. Seluruh penerima, kata dia, telah tercantum secara resmi dalam SK tersebut.

“Semua yang menerima sudah tercantum dalam SK,” jelasnya.

Pengungkapan fakta ini semakin menambah sorotan publik terhadap penyaluran insentif PPJ di Lombok Tengah. Aparat penegak hukum kini terus mendalami mekanisme, dasar hukum, serta potensi pelanggaran dalam penyaluran insentif pajak tersebut.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Bupati Loteng.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *