Dari Petisi Hingga Demostrasi, Masalah Kampus UNSWA Tak Kunjung Selesai, Ketua Yayasan dan Rektor Didesak Mundur

Kota Bima, Salam Pena News ~ Pada akhir masa jabatan Rektor Universitas Nggusuwaru (UNSWA) periode 2020–2025, Dr. Naaution, M.Pd menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Jabatan (LPJ) kepada Senat Universitas. Dokumen ini berisi evaluasi kinerja akademik, keuangan, sumber daya manusia, dan tata kelola selama lima tahun.

Senat Universitas menelaah LPJ tersebut dan menyusun rekomendasi. Mereka menyoroti kurangnya transparansi pengelolaan keuangan, laporan keuangan yang tidak rinci, dan ketiadaan standar baku. Rekomendasi itu menyatakan bahwa persoalan struktural ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak merusak stabilitas akademik maupun kesejahteraan civitas akademika.

Bacaan Lainnya

Dalam lima tahun terakhir, dosen dan tenaga kependidikan UNSWA berkali-kali mengajukan dialog dan rapat bersama rektor serta yayasan terkait keterlambatan gaji dan hak normatif lainnya. Sayangnya, pertemuan pertemuan itu selalu berujung tanpa kepastian.

Perwakilan dosen melaporkan situasi tersebut ke LLDIKTI Wilayah VIII. LLDIKTI merespons melalui surat nomor 0568/LL8/HM.02.01/2025 tertanggal 14 Januari 2025. Dalam surat tersebut diminta pihak UNSWA untuk:
1. Memberikan klafikasi tertulis kendala keterlambatan pembayaran gaji dosen dan tendik,
2. Langkah-langkah yang akan diambil pihak UNSWA dalam menyelesaikan permalahan tersebut,
3. Perkiran waktu penyelesaian pembayaran gaji dosen dan tendik.

Sampai bulan Oktober 2025 pihak Yayasan PIP dan UNSWA belum mampu memenuhi rekomendasi LLDIKTI Wilayah VIII. Sebagai tindak lanjut, mediasi digelar pada 18 Oktober 2025 untuk meminta penjelasan kondisi keuangan dan rencana pembayaran gaji. Namun, mediasi tidak menghasilkan solusi konkret. Rektor UNSWA dinilai belum mampu menjelaskan kapan dan bagaimana kewajiban pembayaran gaji akan dipenuhi.

Sebagai langkah konstitusional, para dosen kemudian menyusun Petisi Dosen dan Tendik tertanggal 29 September 2025. Petisi tersebut menuntut:
(1) Pembayaran gaji dan honorarium dosen serta staf,
(2) Audit menyeluruh atas LPJ 2020–2025,
(3) Meminta kejelasan sistem dan besaran gaji, serta,
(4) Perbaikan fasilitas perkuliahan.

Ini merupakan bentuk ekspresi kolektif setelah jalur komunikasi formal, namu tidak juga membuahkan hasil.

Keterbatasan manajerial dan keuangan universitas membuat petisi itu tak ditanggapi secara memadai. Persoalan berlanjut hingga universitas tak mampu membayar gaji secara layak dan tepat waktu. Kepercayaan dosen terhadap pimpinan menurun, muncul kekhawatiran mengenai kelangsungan proses akademik.

Kekecewaan memuncak ketika dosen dari berbagai fakultas menggelar demonstrasi di kampus UNSWA pada 21 Januari 2026. Aksi ini memprotes keterlambatan gaji dan ketidakjelasan penyelesaian meski dialog, mediasi, dan petisi telah ditempuh. Dalam demonstrasi tersebut, mereka menyampaikan delapan tuntutan:
1. Penguatan tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, dan adil sebagaimana diatur Pasal 30 ayat 1 Statuta UNSWA.
2. Penguatan tata kelola keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai Pasal 32 ayat 1.
3. Menghilangkan intervensi sepihak yayasan dalam penggunaan anggaran tanpa mekanisme universitas (Pasal 32 ayat 3).
4. Menegaskan bahwa sekretariat badan penyelenggara (yayasan) tidak boleh menjadi pusat kendali operasional; operasional merupakan kewenangan rektor (Pasal 38 ayat 3).
5. Mendesak pembayaran gaji dan honorarium dosen serta tenaga kependidikan sesuai laporan masing masing program studi.
6. Mendesak tindak lanjut Petisi Dosen dan Tendik tentang pembayaran gaji/honor, transparansi keuangan, dan audit LPJ 2020–2025.
7. Mengumumkan aksi mogok kerja mulai Senin, 19 Januari 2026 hingga tuntutan poin 1–6 dipenuhi.
8. Menegaskan bahwa, jika tuntutan utama tidak terpenuhi, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan demi menyelamatkan institusi.

Para dosen menekankan bahwa demonstrasi ini bukan untuk mengganggu kegiatan akademik, melainkan langkah terakhir setelah seluruh mekanisme internal tidak memberi solusi. Aksi tersebut menandai eskalasi konflik internal dan memerlukan perhatian serius dari dewan pembina, dewan pengawas, senat universitas, yayasan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Rektor UNSWA, Dr. Tasrif, M.Pd menyampaikan pernyataan resmi di hadapan peserta aksi. Ia mengakui adanya masalah serius dalam manajemen keuangan antara Kampus dan Yayasan PIP sehingga berdampak pada terlambatnya pemenuhan hak dosen dan tenaga kependidikan.

Rektor UNSWA, juga menyatakan bersedia akan menyelesaikan tuntutan Aliansi Dosen dan Tendik dalam beberapa hari ke depan. Ia juga menegaskan akan mengundurkan diri jika dalam dua hari setelah pernyataan itu tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut. Pernyataan ini dimaksudkan sebagai tanggung jawab moral atas kondisi di universitas.

Pernyataan rektor mendapat perhatian serius civitas akademika dan memunculkan harapan akan penyelesaian cepat. Namun, aliansi dosen menegaskan akan mengawal realisasi janji tersebut.

Pada Jumat, 23 Januari 2026, Aliansi Dosen dan Tendik berusaha bertemu rektor untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut. Rektor tidak hadir dan tidak memberikan penjelasan mengenai penyelesaian tuntutan dalam tenggat dua hari. Ketidakhadiran ini dianggap sebagai pengingkaran terhadap komitmen institusional yang ia sampaikan depan peserta aksi.

Dinilai tidak dapat menyelesaikan masalah sebagaimana yang dijanjikan, Aliansi Dosen dan Tendik UNSWA mendesak akan adanya pembahahuruan dari struktur kepengurusan YPIP dan Rektor UNSWA Periode 2025-2029.

Sumber: Kordinator Aliansi Dosen dan Tendik UNSWA, Israfil.M.Si

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *