KPU Kota Bima Evaluasi Standar Pelayanan Publik

Bima, Salam Pena News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Publik yang ditetapkan melalui Keputusan KPU Kota Bima Nomor 18 Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula “Matupa, Mataho, Maraso” Kantor KPU Kota Bima dan dihadiri unsur pemerintah, perguruan tinggi, penyelenggara pemilu, media massa, organisasi penyandang disabilitas, serta pemohon informasi.

Rapat dipimpin Ketua KPU Kota Bima, Suaeb, didampingi empat anggota KPU Kota Bima, Sekretaris KPU Kota Bima Irham, para kepala subbagian, serta jajaran sekretariat. Hadir pula perwakilan Universitas Muhammadiyah Bima, Universitas Mbojo Bima, Universitas Nggusuwaru Bima, Politeknik Muhammad Dahlan Bima, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bima, Bawaslu Kota Bima, Himpunan Tuna Netra Islam Bima Raya (HATIBIRA), media massa, dan pemohon informasi.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Bima, Suaeb, menegaskan bahwa evaluasi standar pelayanan merupakan bagian dari komitmen KPU untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Evaluasi perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas KPU Kota Bima sebagai lembaga publik untuk memberikan layanan publik kepada masyarakat sehingga ke depan layanan publik itu dapat dilaksanakan secara maksimal,” ujar Suaeb. Rabu (15/7/26)

Forum konsultasi kemudian dipandu Ketua Divisi SOSDIKLIH PARMAS dan SDM , Amirulmukminin, yang memaparkan empat standar pelayanan publik KPU Kota Bima, yakni pelayanan permohonan informasi publik, pelayanan data pemilih, pelayanan pendidikan pemilih melalui pendidikan kepemiluan, serta pelayanan permohonan informasi publik pada masa tahapan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Kota Bima Nomor 18 Tahun 2025.

Forum berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta. Perwakilan Himpunan Tuna Netra Islam Bima Raya (HATIBIRA), Syamsudin, mengharapkan KPU Kota Bima terus memastikan layanan publik benar-benar ramah bagi penyandang disabilitas, termasuk kemudahan memperoleh informasi, akses terhadap layanan kepemiluan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara setara dalam setiap penyelenggaraan layanan publik.

Masukan dan saran yang disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik tersebut akan menjadi bahan evaluasi KPU Kota Bima dalam penyempurnaan standar pelayanan guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin profesional, inklusif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (B/U)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *