Patroli Malam, Pemda Loteng Tertibkan Penjual Tuak di Selebung

Lombok Tengah, Salampena News – Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menertibkan seorang warga yang kedapatan menjual minuman beralkohol tradisional jenis tuak di Dusun Lendang Paok, Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Minggu (6/9/2026) malam.

Penertiban tersebut dilakukan saat 13 personel Peleton 3 Graha Praja Tastura melaksanakan patroli cipta kondisi yang dimulai sekitar pukul 21.19 Wita. Patroli dipimpin Danton Peleton 3 Muh. Jazeri bersama Wadanton 3 dan PTI Moh. Adim Wirawan.

Kegiatan patroli merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran patroli, di antaranya Traffic Light Kodim, Traffic Light PLN, Zona KTP RSCM/Leneng, serta sejumlah titik yang menjadi lokasi pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol.

Saat menyisir wilayah Kecamatan Batukliang, petugas kemudian bergerak menuju Dusun Lendang Paok, Desa Selebung. Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas penjualan minuman tradisional jenis tuak.

Petugas selanjutnya melakukan penertiban terhadap aktivitas tersebut karena dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Patroli berlangsung dalam situasi aman, tertib dan kondusif. Selain aktivitas penjualan tuak tersebut, petugas tidak menemukan gangguan menonjol lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan patroli cipta kondisi ini menjadi bagian dari tugas Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Tugas tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Satpol PP Lombok Tengah mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan serta mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *