BIMA, Salam Pena News – Dewan Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Bima Nusantara (DPD BARDAM NUSA) Kota Bima mendesak Komisi V DPR RI memanggil Menteri Perhubungan dan/atau Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) untuk memberikan penjelasan terkait pergantian mendadak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat permohonan pemanggilan dan evaluasi yang ditujukan kepada Ketua Komisi V DPR RI. Surat bernomor 001/DPD-BARDAM NUSA/KTB/IX/2025 itu diterbitkan di Kota Bima pada 13 September 2025.
BARDAM NUSA menyoroti informasi mengenai seorang Plt Kepala KSOP Pelabuhan Sape yang disebut baru menerima surat keputusan penunjukan dan menjalankan tugas selama kurang lebih satu minggu sebelum kemudian diberhentikan atau diganti.
Pergantian dalam waktu singkat tersebut dipandang perlu mendapatkan klarifikasi, terutama mengenai dasar keputusan, pertimbangan administratif, serta kebutuhan organisasi yang melatarbelakanginya.
Minta Komisi V Buka Mekanisme Pergantian Pejabat
Ketua DPD BARDAM NUSA Kota Bima, melalui surat organisasinya, meminta Komisi V DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap mekanisme rotasi, mutasi, dan penempatan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Organisasi tersebut menghendaki agar Menteri Perhubungan dan/atau Dirjen Hubla beserta pejabat terkait dipanggil untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan tersebut.
BARDAM NUSA juga meminta agar dokumen keputusan administratif, dasar hukum, dan pertimbangan kebutuhan organisasi yang menjadi dasar pemberhentian atau penggantian Plt KSOP Pelabuhan Sape dapat dijelaskan secara transparan.
“Meminta penjelasan mengenai dasar hukum, pertimbangan, serta dokumen keputusan administratif dan kebutuhan organisasi yang menjadi dasar pemberhentian atau penggantian,” demikian salah satu tuntutan dalam pernyataan sikap DPD BARDAM NUSA Kota Bima.
Soroti Prinsip Merit dan Potensi Konflik Kepentingan
Selain meminta evaluasi, BARDAM NUSA menegaskan pentingnya penerapan prinsip merit dalam setiap proses promosi, rotasi, mutasi, maupun pemberhentian pejabat pemerintahan.
Mereka meminta agar seluruh proses penempatan pejabat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, kompetensi, kebutuhan organisasi, serta bebas dari intervensi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dalam pernyataan sikapnya, BARDAM NUSA juga meminta agar dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, intervensi, atau praktik jual-beli jabatan ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti yang memadai.
“Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, intervensi atau praktik jual-beli jabatan, maka persoalan tersebut diteruskan kepada lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum yang berwenang,” tegas organisasi tersebut dalam tuntutannya.
Namun, hingga surat permohonan dan pernyataan sikap itu disampaikan, belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan atau praktik jual-beli jabatan dalam pergantian Plt KSOP Pelabuhan Sape. Hal tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang diminta untuk diklarifikasi dan dievaluasi.
Tuntutan Klarifikasi dan Pengawasan
BARDAM NUSA mencantumkan sejumlah dasar hukum yang dinilai relevan dengan permohonannya, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Organisasi tersebut juga merujuk pada ketentuan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang berlaku.
Melalui permohonan tersebut, BARDAM NUSA berharap Komisi V DPR RI dapat memastikan bahwa mekanisme penunjukan dan pergantian pejabat di sektor perhubungan laut berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga menilai kejelasan mengenai proses pergantian pejabat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan transportasi laut, khususnya di wilayah Pelabuhan Sape.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, maupun Komisi V DPR RI mengenai tanggapan atau tindak lanjut atas permohonan DPD BARDAM NUSA Kota Bima tersebut. (B/U)





