Minta Kejelasan Bantuan PIP Kepsek SDN Waworada Di Datangi Wali Murid

Bima, Salam Pena News – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Waworada, Desa Rompo, Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima didatangi sejumlah pemuda dan wali murid, Selalas, 16 Juni 2020. Mereka datang mempertanyakan kejelasan atas pembagian dan penggunaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sejak tahun 2017 sampai 2019.

Sirajudin, selaku wali murid dan Kepala Dusun di Desa Rompo Kecamatan Langgudu, mengaku tidak pernah lagi menerima dana bantuan PIP dari sekolah sejak tahun 2017.

“Sudah lama saya ingin pertanyakan hal ini, sejak 2017 anak saya tidak lagi menerima dana PIP dari sekolah, padahal tahun2 sebelumnya selalu lancar dalam bentuk uang tunai”, ungkap Sirajudin.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Azhar selaku keterwakilan pemuda Desa Rompo, atas dasar laporan dan keluhan wali murid penerima bantuan PIP bahwa sudah lama tidak lagi menerima uang tunai bantuan PIP dari sekolah.

“Dari hasil laporan masyarakat dan wali murid bahwa mereka menyeluhkan tidak lagi mendapatkan bantuan PIP sejak adanya kepala sekolah baru”, kata Azhar di hadapan pihak sekolah.

Sementara itu Kepala SDN Waworada, Siti Sadiah, S.Pd., M.Pd menyampaikan bahwa dana PIP telah dibagikan setiap tahunya dengan bentuk barang (Perlengkapan sekolah) dan diperuntukan kepada seluruh siswa. Hal ini dilakukan atas hasil musyawarah pihak sekolah dengan komite sekolah dan hasil konsultasi dengan UPTD. Dikpora Kecamatan Langgudu.

“Dana PIP sejak tahun 2017 telah saya bagikan, untuk pemerataan dan kemajuan sekolah yang semeatinya dana itu diperoleh hanya 87 siswa, saya bagikan kepada seluruh siswa. Itu berdasarkan hasil rapat dengan komite sekolah dan konsultasi dengan UPTD. Dikpora Kecamatan Langgudu”. Penjelasan Siti Hafsah, S.Pd., M.Pd di hadapan para wali murid dan pemuda.

Pihaknya juga menambahkan, ini pasti adanya putus informasi oleh pihak komite sekolah ke wali murid, sehingga wali murid tidak tahu.
“Semestinya jadi tugas komite tuk menginformasikan ke wali murid akan hasil rapat tersebut” tambahnya.

Dari penjelasan Kepala Sekolah, ditanggapi balik oleh Supriadin selaku perwakilan pemuda, bahwa apa yang dilakukan pihak sekolah melanggar aturan terkait pembagian dan penggunaan dana bantuan PIP. Dia mebacakan dan menjelaskan sejumlah aturan dari kementrian pendidikan di hadapan kepala sekolah dan guru.
“Saya peringatkan kepada ita doho, bahwa apa yang ita doho lakukan itu salah dan tidak mengikuti aturan”, tutur Supriadin dengan nada tegas di hadapan kepala sekolah.

Pihaknya juga aka melanjutkan sampe ke ranah hukum, jika pembagian dana bantuan PIP tidak dikembalikan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami akan melaporkan masalah ini ke pihak hukum jika masih tidak ada kejelasan”, tambahnya.

Dikarenakan belum hadirnya ketua komite dan pihak UPTD Dikpora Kecatan Langgudu, maka audensi akan dilanjutkan besok, Rabu, 17 Juni 2020. (EL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar