Bima, Salam Pena News – Kami dari Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia PD GPII Bima, kecewa dan tanda tanya besar atas penolakan surat pemberitahuan Demostrasi/Aksi oleh pihak Kapolres Bima Kota, tepat pada tanggal 19 September 2020 sekitar pukul 10:30
Adapun dalam surat pemberitahuan Aksi tersebut PD GPII Bima, meminta kepada aparatur kopolisian Kapolres Bima kota untuk melakukan pengamanan Demonstrasi/Aksi yang akan digelar oleh PD GPII Bima di Kantor Wali Kota Bima dan DPRD Kota Bima, Terkait Marina Mart yang di duga menjual produk sereal merek oreo yang mengadung zat babi (Barang Haram). Ungkap Adhar, Ketua GPII Bima.
Sementara UU No 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, tertuang pada pasal 1 ayat 1 menjelaskan : Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.
Pasal 28 E ayat (2): setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28 E ayat (3): setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Ungkap Adhar
Dengan tegas Kami PD GPII Bima meminta kepada Kapolda NTB dan Kapolri RI evaluasi kerja Kapolres Bima Kota. (Aw)