HMI Badko Nusra Akan Laporkan Kejati NTB ke Kejagung

Mataram, Salam Pena News ~ Mempelajari kasus yang bergulir di Polda NTB itu. HMI Badko Nusra mempertanyakan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang tidak mengeluarkan P21 terhadap kasus narkoba yang diduga melibatkan M (Inisial) dalam kasus transaksi narkoba. Pihaknya menilai sikap Kejaksaan mengesankan sikap yang tidak equal dalam mengidentifikasi bahayanya narkoba yang kian mengkhawatirkan.

Belum lagi belakangan ini, narkotika dan obat-obatan zat adiktif lain sangat populer dikalangan generasi muda dan remaja Indonesia.

“Penyalahgunaan narkoba ini kian merebak ke berbagai lapisan dan lingkungan masyarakat kita. Padahal ini sangat berbahaya dan fatal bagi generasi kedepan”, beber Kabid Infokom HMI Badko Nusra, Muhamad Arif, Jum’at (14/1/2022).

Foto : Muhammad Arif
Kabid. Infokom HMI Badko Nusra

“Saat ini tidak jarang ditemukan ada banyak korban dari konsumsi barang haram tersebut yang kita jumpai di Lingkungan remaja dan generasi muda. Sebut saja di NTB”, sambungnya.

Menjaga generasi dari bayaha narkoba menurutnya tidak cukup dengan kampanye hindari dan jauhi untuk mengkosumsinya. Sebab harus dibentengi dengan tindakan tegas dari penegakan hukum, seperti baru-baru ini kasus bandar narkoba yang hentikan Kejaksaan Tinggi NTB patut dipertanyakan. Sama saja sikapnya itu tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat NTB. Juga sama halnya membiarkan kejahatan di daerah terus terawat.

“Kami memiliki komitmen dari awal untuk memberantas narkoba di NTB ini. Terkait di berhentikannya kasus yang duga melibatkan bandar Narkoba itu, kami sejauh ini sudah siapkan laporan untuk melaporkan Kejaksaan Tinggi NTB ke Kejaksaan Agung RI terkait pembiaran kejahatan di NTB”, tegasnya.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *