Dugaan Wasprestasi Pembayaran Proyek Pengerjaan Rehab Kantor Koni Loteng, M. Samsul Qomar Digugat Ke PN Praya

Mataram, Salam Pena News ~ Senilai Rp. 147 juta sisa pembayaran dari nilai proyek Rp. 199 juta dari beberapa paket Rehab, dan sampai saat ini belum ada itikad baik penyelesaian dari Ketua Koni Lombok Tengah, M. Samsul Qomar.

Adanya sejumlah proyek rehab kantor Koni Lombok Tengah yang mulai memanas kali ini datang dari kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Pasalnya hingga akhir pekerjaan dan sudah finish dan masa tahun kontrak berakhir di tahun 2021, namun hingga tahun 2022 tidak ada itikad baik pihak Koni dalam melakukan pembayaran. CV FAS yang mengerjakan tersebut senilai 199 juta tersebut masih belum menerima sisa pembayaran senilai Rp. 147 juta .

Direktur CV FAS, H. Jauhari mengungkapkan dari nilai kontrak sejumlah Rp.199 juta secara keseluruhan yang diselipkan anggaran melalui anggaran hibah tahun 2021 silam itu kepada Koni Loteng.

Awalnya saya hanya dibayar sejumlah 80 juta dari nilai keseluruhan sejumlah 199 juta, dan bahkan uang yang diberikan tersebut diambil kembali oleh pihak Koni Loteng yakni awalnya diambil kembali sejumlah 41 juta dan selanjutnya kembali dibol 11 juta, sehingga setelah dikalkulasi, pembayaran yang belum selesai dibayar yakni sejumlah Rp. 147 juta,” bebernya, Jumat (25/02/2022).

Proyek yang ia kerjakan dengan kontrak mulai dari april tahun 2021 itu dikerjakan dengan kontrak rehab pada bualan mei 2021, kemudian dapat diselesaikan pasa Oktober 2021 lalu dengan pengerjaan beberapa paket, dengan sejumlah 4 paket yang bernilai dibawah Rp. 50 juta.

“Harapan saya hanya dapat di tuntaskan hak dan kewajiban saja. Bayar saya dan selesai perkara ini. Diakan ini seharusnya pada 15 desember 2021 sudah selesai kontrak dan dibayar,” harapnya.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor LBH ABI NTB, Habib Al Qutbi menambahakan, bahwa pihaknya bersama direktur CV telah melakukan upaya – upaya kekeluargaan dan hanya mendapatkan perlakuan yang tidak ada kejelasan waktu penyelesaian pembayaran. Bahkan ia yang telah melayangkan somasi sebanyak 2 kali ke pihak Koni Loteng yakni pada tanggal 13 Januari 2022, dan yang kedua kalinya pada tanggal 24 Januari 2022 tidak mendapatkan jawaban maupun respon positif dalam itikad baik penyelesaiannya.

“Hanya terus dijanjikan besok-besok saja secara terus menerus,” ucapnya.

Dengan kondisi tersebut pihaknya telah melayangkan perkara gugatan di Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 24 Februari 2022 dengan daftar nomer registrasi yakni, PN Praya-022022ENZ.

“Ini kami lakukan mengingat tidak adanya itikat tidak baik dari pihak pertama, tidak mau menyelesaikan. Seharusnya kalau ada itikat baik uangnya sudah ada, kemudian kenapa tidak dibayar?. Inikan ada upaya pembiaran, ya kami sudah somasi 2 kali namun tidak ada respon. Dan kita peringati melalui sekertaris Koni pun gak ada titik terang. Ini uang negara dan harus jelas pelaporannya. Ini pekerjaan sudah selesai tapi uang tidak ada,” jelasnya.

Dalam hal ini apabila tidak ada itikat baik dari pihak bersangkutan maka, hal ini dapat masuk dalam delik pidana, mengingat dalam perjanjian di depan notaris dalam pembuatan kesepakatan kemudian dilanggar oleh pihak Koni.

Kemudian, gugatan ke PN ini merupakan upaya hukum untuk pihak koni yang tidak mengindahkan perjanjian dan somasisomasi yang telah di layangkan. Mengingat ini sudah jauh dari perjanjian, yakni 15 Desember 2021 akan diselesaikan dan sekarang sudah melewati 2 bulan.

“Sampai saat ini tidak ada komunikasi sedikitpun, malah dia menghilang,” ucapnya.

(ARF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *