BKBH Minta Kajati NTB Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD KLU

Mataram, Salam Pena News ~ Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat resmi dijabat Sungarpin, SH., MH menggantikan Tomo yang dimutasi dalam jabatan barunya menjadi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Pergantian tersebut menjadi momen Kajati melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga penuntut tersebut.

Sejumlah pihak meminta Kajati NTB yang baru mengatensi kasus-kasus yang menonjol di NTB saat ini yang belum tuntas proses hingga ke meja persidangan.

Kasus yang paling menonjol adalah dugaan korupsi proyek pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara, yang menyeret nama Wakil Bupati Lombok Utara, DKF dan beberapa tersangka lainnya.

DKF yang merupakan kader Partai Gerindra ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Rp 5,1 miliar pada tahun 2019.

Pengacara Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar Putra SH., MH, meminta Kajati yang baru lebih serius mengusut kasus tersebut.

Para terduga yang telah ditetapkan tersangka diminta untuk segera dilakukan penahanan hingga putusan hakim.

“Harapan kita kasus di KLU itu segera para tersangka yang telah ditetapkan itu dilakukan penahanan. Proses harus dilakukan secara terbuka,” kata Yan, Selasa, (01/03/2022).

Yan Mangandar mengatakan, kasus RSUD KLU yang menyeret nama Wakil Bupati setempat menjadi perhatian publik, sehingga APH dalam hal ini Kejati NTB harus mengatensi.

“Kasus KLU kasus yang menjadi perhatian publik. Perbuatan korupsi secara berulang dan dilakukan banyak orang. Ini karena menjadi perhatian publik, harus diatensi lebih. Jangan dibiarkan proses menjadi lama,” katanya.

Kajati juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejati NTB. Sebelumnya, banyak kasus yang berakhir SP3 atau dihentikan. Banyak kasus yang berakhir SP3 justru menjadi tanda tanya sejauh mana komitmen kejaksaan dalam menangani kasus, khususnya terkait rasuah.

“Sering SP3 kasus dulunya ada kasus di Bima banyak juga SP3,” ujarnya.

Kejaksaan juga diminta tidak hanya mengatensi kasus-kasus kelas teri seperti dana desa, namun justru alot terhadap kasus-kasus besar yang ditangani.

“Jadi jangan hanya atensi terhadap kasus kelas teri, seperti dana desa. Tapi juga kasus-kasus kelas kakap di NTB,” tegasnya.

(ARF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *