Bima, Salam Pena News – Setelah ada berita soal perbedaan pendapat Ketua BEM STISIP Mbojo Bima dengan H. Johan Rosihan, ST, DPR RI akhirnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB angkat bicara.
“Terkait soal tambak itu wilayahnya ada pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),”ucap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, ST, M.Si kepada media ini.
Ketua BEM STISIP Mbojo Bima Vs H. Johan Rosihan, ST DPR RI, Soal Tambak Udang
Bahwa dalam proses operasionalnya, pengusahaan tambak yang memerlukan air laut sebagai salah satu mediumnya. Maka langkah yang harus dilakukan pelaku usaha itu, yakni harus mengurus ijin kesesuaian pemanfaatan ruang laut dulu. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 21 Tahun 2021 dikeluarkan oleh KKP pusat melalui OSS.
“Setelah itu mengurus ijin pengusahaan pembudidayaan perikanan melalui OSS dan pemenuhan komitmennya di Kabupaten jadi tambak itu baru bisa legal beroperasi setelah ada persetujuan DPMPTSP Kabupaten dan membayar retribusinya ke Kabupaten,”ungkapnya.
Ia juga menambahkan, jika mau menguji terkait urusan ijin tambak yang dikeluarkan Provinsi atau Kabupaten/Kota pihaknya menyarankan tempuh jalur kepolisian.
“Saran saya laporkan aja kepolisi itu perusahaan yang beroperasi tanpa ijin, biar clear dan terbuka semua,”cetusnya.
Selain itu Muslim membenarkan, bahwa Anggota DPR RI Fraksi PKS, H. Johan Rosihan telah melakukan koordinasi soal tambak milik Cv. Sape Sukses Bersama.
Ketua BEM STISIP Mbojo Bima Kritik Anggota DPR RI H. Johan Rosihan, ST
Dengan adanya ijin pemanfaatan air laut untuk kebutuhan sirkulasi tambak memang sebelum berlaku UU Nomor. 11 Tahun 2020 ijinnya memang dikeluarkan Provinsi. Untuk diketahui juga ijin PT tersebut belum dikantonginnya, hanya saja yang keluar sebatas rekomendasi TKPRD sebagai syarat mengajukan ijin perusahaan.
“Kalau ada orang kabupaten menyangkal bahwa ijin tambak yang masuk di RTRW nya di Provinsi bisa konfrontir dengan DPMPTSP di Provinsi atau melalui dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB,”tukasnya.
Sementara Ketua BEM STISIP Mbojo Bima, Khairul mengaku bersama pengurus dan mahasiswa pernah mengajukan laporan ke pihak Kepolisian Resor Kota Bima, Senin (14/03/2022). Namun sayangnya laporan itu mental di kepolisian.
“Laporan kita ditolak, karena belum lengkap alat bukti berupa foto dan video,”katanya.
Ia juga menambahkan, selain foto dan Video. Alasan lain dari pihak polisi menolak laporan itu. Karena tidak melampirkan penjabaran dan undang-undang serta pasal berapa yang di langgar oleh pihak Tambak.
“Jika Kepala Dinas menyarankan kepada kami laporkan kepolisi agar semua clear dan semuanya jelas. Saya kira saran Pak Kadis KKP tersebut tambah tidak jelas,”ujarnya.
“Kalau Dinas KKP NTB, DPMPTSP Kabupaten Bima, H. Johan Rosihan, ST, Anggota DPR RI, Dinas KKP Kabupaten Bima, Polisi semuanya tidak ada yang mau bergerak dengan alasan masing-masing, lalu kemana lagi,”tanyanya penuh kaget.
Soal posisi Cv. Sape Sukses Bersama dipertanyakan keberadaanya dalam melakukan operasi tambak di Sape. Sebab akan merusak dan mencederai lingkungan Sape.
“Sebaiknya semua pihak, baik itu Eksekuti, Legislatif, Yudikatif jangan memainkan drama soal urusan tambak udang yang ada di daerah kami,”tutupnya. (Aw)