Bima, Salam pena News ~ Batman selaku ahli waris sebagian lahan SMPN 3 Sape kembali menekankan kepada pemerintah daerah Kabupaten Bima untuk membayar ganti rugi tanahnya. Jum’at (22/04/2022).
Saat dihubungi media ini lewat telepon Batman mengaku kecewa dengan sikap pemerintah daerah Kabupaten Bima yang tidak menyikapi serius tentang ganti rugi lahan milik keluarganya.
“Tentu keluarga kami sangat dirugikan atas persoalan tersebut. Pemerintah kabupaten Bima acuh tak acuh soal ganti rugi tanah kami yang suda puluhan tahun dibanguni gedung sekolah SMPN 3 Sape,” tuturnya.
Lebih lanjut Batma menjelaskan bahwa pihak keluarganya selama ini punya niat baik untuk menunggu pemerintah daerah Kabupaten Bima dalam membayar ganti ruginya tapi tidak ada tanda-tanda pemerintah daerah mau mambayarnya.
“Kami selama ini sudah bersikap baik dengan tidak langsung memblok tanah kami karena kami menunggu niat baik pemerintah untuk membayar ganti ruginya,” jelas Batman.
Pihak keluarganyapun bersepakat jika dalam waktu dekat ini belum ada inisiatif pemerintah untuk membayar maka semua bangunan milik pemerintah yang berdiri di atas tanah milik keluarganya akan di robohkan.
“Kami telah bersepakat jika dalam waktu dekat Pemda tidak punya inisiatif untuk membayar ganti rugi tanah kami maka kami akan bertindak dengan memasukan eksafator untuk merobohkan semua bangunan milik pemerintah di atas tanah Kami” Tegasnya.
Sebagai informasi, hakim PN Raba Bima telah memutuskan gugatan sengketa lahan di SMPN 3 Sape di Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima pada tanggal 10 oktober 2019. dalam sengketan lahan itu, pemohon Kalisom H. Nurdin, Musrifu H. Nurdin dan Jufran H. Nurdin. menggugat Bupati Bima sebesar Rp 1,8 miliar sebagai ganti rugi atas objek sengketan. Hakim kemudian mengabulkan gugatan pemohon dan memerintahkan kepada termohon, dalam hal ini Bupati Bima mengembalikan objek sengketa, atau mengganti lahan, atau membayar ganti rugi.
(JD)