Jakarta, Salam Pena News – DPP Saff Fundation resmi melaporkan Tim Panitia Seleksi (Pansel) Baznas Kota Bima di Baznas RI dan Komisi 8 DPR RI terkait kecurangan proses seleksi anggota Baznas.
Fitrah selaku direktur Saff Fundation menilai proses seleksi anggota Baznas Kota Bima cacat secara hukum yang dilakukan oleh Tim Pansel yang di ketua oleh Drs. H. Muhtar MH, sekaligus Sekda Kota Bima.
Dalam pelaksanaan seleksi anggota Baznas Kota Bima periode 2025–2030, tim seleksi telah melaksanakan sejumlah tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara. Namun, dalam tahapan proses ditemukan adanya salah satu peserta yang telah dinyatakan lolos tapi berafiliasi dengan partai politik.
“Seharusnya Tim Pansel tidak boleh meloloskan secara administrasi kepada calon peserta tersebut. Karena sudah jelas berafiliasi dengan partai politik,” katanya Selasa (10/6/25)
Fitrah juga menimbulkan kekhawatiran publik mengenai integritas serta netralitas lembaga Baznas ke depan apabila diisi oleh individu yang terafiliasi secara politik.
Sedangkan penegasan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat secara tegas melarang anggota Baznas berasal dari partai politik.
“Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga independensi Baznas dari kepentingan politik praktis serta menjamin pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor keadilan sosial dan keagamaan, bukan sebagai alat kepentingan politik tertentu,” tegas Fitrah
Fitrah juga menyampaikan rekomendasi ke Baznas RI dan anggota Komisi 8 DPR RI, untuk dilakukan seleksi ulang kembali Anggota Baznas Kota Bima beserta tim Pansel diganti karena dinilai tidak transparan dalam proses seleksi. (B/U)