Satpol PP Loteng Gencarkan Patroli Malam, Remaja Konsumsi Tuak Ditertibkan

Lombok Tengah, Salampena News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah kembali menggelar patroli cipta kondisi untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Dalam patroli yang berlangsung Ahad (9/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, petugas menemukan sejumlah remaja tengah mengonsumsi minuman beralkohol jenis tuak di wilayah Tonjeng Beru.

Patroli tersebut dilaksanakan oleh Anggota Peleton 1 Graha Praja Tastura Satpol PP Lombok Tengah dengan menyusuri sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Saat berada di wilayah Tonjeng Beru, petugas mendapati sejumlah remaja sedang mengonsumsi tuak. Sebagian dari mereka kemudian diamankan untuk diberikan teguran dan pembinaan.

Petugas juga mengamankan minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi. Barang bukti berupa tuak tersebut kemudian dimusnahkan di tempat.

Dalam penertiban tersebut, dua remaja laki-laki dan seorang perempuan sempat melarikan diri ke arah permukiman warga. Berdasarkan laporan petugas, ketiganya diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol dan keberadaan mereka sempat mengganggu warga serta memicu keributan.

Petugas kemudian mengamankan ketiganya untuk dibawa ke kantor Satpol PP. Mereka diberikan teguran, pembinaan, serta arahan agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Patroli cipta kondisi tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Lombok Tengah dalam mencegah berbagai potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk pengawasan terhadap peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.

Pelaksanaan patroli mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Selain itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Satpol PP Lombok Tengah menegaskan bahwa patroli cipta kondisi akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya pada malam hingga dini hari.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *