Mataram, Salampena News – Upaya hukum yang ditempuh Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi yang dikenal sebagai perkara dana “siluman” DPRD Nusa Tenggara Barat kembali terhambat pada persoalan prosedural.
Pengadilan Negeri (PN) Mataram secara resmi menyatakan permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum terhadap putusan bebas bagi tiga terdakwa, yaitu Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman, tidak memenuhi syarat formal. Konsekuensinya, permohonan tersebut tidak akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).
Keputusan ini tertuang dalam Penetapan PN Mataram Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tanggal 18 Agustus 2026, yang berkaitan dengan putusan perkara dengan nomor register yang sama pada 5 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen, Penuntut Umum telah mengajukan permohonan kasasi pada 14 Agustus 2026 yang dituangkan dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor 16/Akta-Kas/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, sekaligus menyerahkan memori kasasi pada hari yang sama. Namun, Surat Keterangan Panitera PN Mataram tanggal 18 Agustus 2026 menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim merujuk pada Pasal 244 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa apabila hasil persidangan membuktikan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. Ketentuan terkait juga merujuk pada Pasal 244 ayat (4) KUHAP 2025, yang menyatakan terdakwa yang diputus bebas langsung dibebaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
Atas dasar itu, PN Mataram menilai permohonan kasasi tidak memenuhi syarat formal sesuai Pasal 299 ayat (2) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penetapan ini berlaku pula untuk perkara dengan nomor register 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr dan 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr yang melibatkan terdakwa lain dalam rangkaian perkara serupa.
Secara tegas, PN Mataram menetapkan permohonan kasasi tersebut tidak dikirim ke Mahkamah Agung.
Menanggapi hal ini, Hendro Purbo, S.H., menilai putusan ini menegaskan bahwa upaya hukum tidak didasari semata keinginan pihak, melainkan harus memenuhi syarat yang diatur undang-undang.
“Kami mengapresiasi langkah PN Mataram yang menetapkan kasasi JPU tidak memenuhi syarat formal, sejalan dengan ketentuan Pasal 299 Ayat 2 KUHAP,” ujar Hendro Purbo, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, persyaratan formal bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang menentukan langkah selanjutnya. Jika pengadilan tingkat pertama sudah menyatakan tidak memenuhi syarat, maka secara prosedural permohonan tersebut gugur untuk dilanjutkan ke tingkat kasasi.
Penetapan ini telah ditandatangani secara digital dengan sertifikat resmi dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN, dan berlaku sebagai keputusan prosedural yang mengakhiri tahapan upaya hukum ini di tingkat pengadilan pertama.(*)









