Sebar Informasi Hoax, Dahyar Teta Terancam di Polisikan

Mataram, Salam Pena News – Akun Facebook Dahyar Teta terlibat mengompori dan menyebarkan informasi hoax atau informasi bohong dimedia sosial dengan menyudutkan pelapor, Riyan Fiqhi.  Tidak tinggal diam pelapor atau korban  pencemaran nama baik secara resmi melaporkan saudara Dahyar Teta di Polres Kota Mataram atas dugaan kasus pencemaran baik,  Selasa (6/6/2023).

“Saudara Dahyar Teta telah melakukan penyebaran informasi hoax atau bohong kepada sejumlah media online dengan mencemarkan nama baik saya. Kemudian setelah dimuat dimedia, lalu dia sebarkan lagi melalui facebooknya,” ucap Riyan Fiqhi dalam keterangannya melalui media ini.

Dikatakannya bahwa pada hari Senin Tanggal 5 Juni 2023  melalui media sosial Dahyar Teta sebagai Terlapor telah memberikan informasi palsu atau Hoax kepada media online dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atau dengan sengaja menggiring opini menuduhkan Pelapor telah melakukan penyerobotan terhadap tanah seseorang.

“Bahwa berita yang dirilies disejumlah media tersebut selain telah mengundang perhatian publik dan dibaca oleh semua orang, tetapi juga mencederai  nama keluarga besar Pelapor yang selama ini adalah keluarga baik-baik, sehingga kami merasa keberatan atas hal ini. Dan akibat dari pemberitaan miring sejumlah media online tentang pribadi saya tersebut akhirnya disebar secara berantai oleh pengguna media sosial lain, baik itu di Facebook maupun Grup WhasApp,”ucapnya.

Juga tidak hanya itu menurutnya Terlapor juga telah menggiring opini dimedia sosial yang poinya menyudutkan seseorang, bahwa korban dianggap telah meggunakan kekuatan dan memanfaatkan nama MK sebagai alat untuk menakut-nakuti seseorang dengan menguasai tanah tanpa seijin.

“Jangan giring opini tanah siapa yang saya kuasai, padahal jelas itu tanah kami dan kita sudah menangkan, jadi jangan mengada-ngada dan menyebarkan informasi yang tidak benar,” tegasnya.

Riyan menambahkan selain melaporkan akun Dahyar Teta juga telah melaporkan Musmulyadi Alias Alvian alias Coplo di wilayah hukum Polres Bima yang merupakan kaka kandung dari Terlapor, karna melakukan perbuatan yang sama yakni mencemarkan nama baik korban melalui media sosial.

“Alhamdulillah laporan saya terhadap saudara Musmulyadi Alias Alvian alias Coplo sudah diatensi Polres Bima, semoga laporan yang ini juga diatensi dengan cepat Polresta Mataram,” tukasnya.

Sementara Kuasa Hukum Pelapor dari AR Sambo Law Office, Rohadi, S.H., mengatakan persoalan hukum yang dialami kliennya sepenuhnya sudah dilaporkan ke Reskrim Polresta Mataram.

“Yang kami laporkan Terlapor tersebut telah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE,”ucapnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *