Koalisi Sipil NTB Resmi Akan Laporkan Skandal Bintang Bano & Pantai Gelora ke KPK

Mataram, Salampena News – Koalisi Masyarakat Sipil NTB Minggu Depan Akan segera melaporkan secara resmi dugaan korupsi proyek Irigasi Bintang Bano dan Pantai Gelora Sumbawa senilai Rp43 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini didasarkan pada temuan dugaan penggunaan beton di bawah standar mutu, lemahnya pengawasan, hingga potensi kerugian negara miliaran rupiah. Koalisi menilai proyek yang dibiayai APBN itu sarat dengan praktik penyimpangan yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya rekayasa teknis dan penggunaan beton abal-abal. Ini jelas merugikan keuangan negara dan mengkhianati kepercayaan publik,” ujar Muhammad Arief, SH., kuasa hukum Koalisi, saat ditemui di Mataram.

Secara hukum, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang mengatur tindak pidana memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum hingga merugikan negara.

Koalisi menegaskan, langkah ini bukan sekadar laporan hukum, melainkan juga perlawanan moral. Proyek bermasalah, menurut mereka, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

“Rakyat NTB menanti pembangunan yang adil, bukan beton rapuh yang menjadi simbol korupsi. KPK harus bertindak cepat sebelum kepercayaan publik semakin runtuh,” tegas Arief.

Koalisi mendesak KPK segera melakukan penyelidikan, memanggil kontraktor pelaksana, hingga pejabat teknis yang terlibat. Mereka menekankan, transparansi dalam penanganan kasus ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia selain melaporkannya Ke Komisi Anti Rasua koalisi Juga Akan Melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan sebagai Upaya mengawal kasus ini tetap di usut tuntas.

“Biar Transparan KPK segera lakukan penyelidikan memanggil kontraktor pelaksana, hingga pejabat teknis yang terlibat, selain Laporan Ke KPK sebagai upaya mengawal kasus ini sampai tuntas kami juga Akan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan” Tutup Arif Pengecara Yang Malang Melintang Melakukan Advokasi Urusan Publik. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *