KPHD: Negara Harus Bertanggung Jawab atas Krisis Ekologis Sumatera, Desak Penetapan Bencana Nasional

Jakarta, Salampena News – Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) menyampaikan duka cita mendalam dan solidaritas penuh kepada seluruh korban banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. KPHD menegaskan bahwa rangkaian bencana hidrometeorologi tersebut tidak bisa lagi dipandang sebatas bencana alam, melainkan manifestasi dari krisis ekologis struktural yang lahir dari tata kelola ekstraktif yang timpang antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurut KPHD, Sumatera selama bertahun-tahun dieksploitasi melalui kebijakan perizinan pertambangan dan kehutanan yang sangat sentralistik. Saat ini tercatat 1.907 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif dengan total luasan 2,4 juta hektar, ditambah ratusan izin pengelolaan kawasan hutan yang mengepung berbagai wilayah rentan bencana di Sumatera. Ironisnya, KPHD menilai pemerintah pusat memegang kendali penuh atas penerbitan izin-izin yang memicu kerusakan lingkungan, tetapi ketika bencana terjadi, beban penanganan justru diserahkan kepada pemerintah daerah tanpa penetapan status Bencana Nasional.

Kerugian Bencana Lebih Besar dari Penerimaan Negara

KPHD menyoroti tajam ketimpangan antara penerimaan negara dan kerugian ekologis yang harus ditanggung daerah. Narasi bahwa investasi ekstraktif membawa kesejahteraan daerah dinilai telah runtuh secara empiris.

Studi CELIOS (2025) menunjukkan kerugian ekonomi akibat banjir di Sumatera mencapai Rp68,67 triliun, jauh melampaui total Penerimaan Hasil Tambang (PHT) nasional sebesar Rp16,6 triliun. Di Aceh, kerugian bencana yang mencapai Rp2,04 triliun sangat tidak sebanding dengan akumulasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan Minerba yang hanya puluhan miliar.

“Ini menunjukkan daerah mengalami defisit ekologis yang ekstrem demi menopang ambisi ekonomi pusat. Mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) pun gagal mencerminkan risiko ekologis yang ditanggung daerah,” tegas Prisidium Nasional KPHD, Akhdiansyah, S.HI dalam keterangan resminya.

Sejak banjir dan longsor melanda Aceh pada 25 November 2025, hampir seluruh akses utama di provinsi tersebut terputus, termasuk jalur Sumatera Aceh Tamiang, Gayo Lues Aceh Tamiang, Bireuen Takengon, Banda Aceh Lhokseumawe, serta Bener Meriah Bireuen.

KPHD menilai penetapan banjir dan longsor di Sumatera sebagai Bencana Nasional merupakan langkah mendesak dan konsekuensi logis dari kebijakan perizinan yang dinilai abai terhadap daya dukung lingkungan. Status tersebut diyakini dapat memaksimalkan koordinasi lintas kementerian dan mempercepat pemulihan.

Dalam waktu bersamaan, KPHD menuntut moratorium total terhadap penerbitan izin baru di sektor pertambangan dan perkebunan sawit. Moratorium harus diikuti dengan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh konsesi aktif, khususnya yang berada di zona rawan bencana atau terbukti merusak fungsi hidrologis.

“Izin yang bermasalah wajib dicabut agar pendarahan ekologis tidak terus berlanjut,” tegas Akhdiansyah, S.HI, Presidium Nasional KPHD.

Sebagai langkah jangka panjang, KPHD mendorong pemerintah pusat menerapkan Transfer Fiskal Berbasis Ekologis (TFBE). Mekanisme ini menekankan bahwa Transfer ke Daerah tidak boleh hanya berbasis indikator ekonomi, tetapi harus mempertimbangkan risiko bencana, daya dukung lingkungan, dan kebutuhan pemulihan ekologis.

KPHD juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip polluter pays. Korporasi ekstraktif harus diwajibkan menanggung recovery cost atas kerusakan lingkungan dan sosial yang ditimbulkan agar beban fiskal tidak terus menumpuk di daerah.

Selain itu, Anggota Komisi II DPRA sekaligus Koordinator KPHD Aceh, Tati Meutia Asmara S.KH, M.Si, menyampaikan kondisi memprihatinkan warga terdampak.

“Pemerintah pusat harus mengatasi masalah kelaparan, membuka akses ke daerah yang terputus, memastikan akses BBM, serta memulihkan jaringan internet yang lumpuh. Saya juga mendesak pemerintah pusat memperhatikan kebutuhan dasar warga Aceh yang mengungsi, termasuk obat-obatan dan air bersih bagi perempuan, anak, dan balita,”cetusnya

Enam Tuntutan KPHD
Dalam pernyataan sikapnya, KPHD mengajukan enam tuntutan utama:

1. Menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai Bencana Nasional untuk mempercepat koordinasi dan penanganan.
2. Moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan izin ekstraktif, khususnya pertambangan dan perkebunan sawit di kawasan rawan bencana.
3. Penguatan fase tanggap darurat dan pemulihan dini, termasuk logistik, layanan kesehatan, air bersih, dan dukungan psikososial.
4. Menjamin keadilan pemulihan bagi korban, mencakup pemulihan mata pencaharian, perlindungan sosial, dan akses lahan aman.
5. Mendesak DPR RI memastikan partisipasi publik bermakna dalam pembahasan RUU Kehutanan dan RUU Perubahan Iklim.
6. Reformasi fiskal ekologis melalui TFBE agar transfer ke daerah memperhitungkan risiko bencana dan kebutuhan pemulihan lingkungan.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *