Bima, Salam Pena News – 10 Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) pada Rabu (10/6/2026) pukul 09.00–15.00 WITA bertempat di Cafe Nona Alea. Kegiatan tersebut diikuti oleh 20 peserta yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keterlibatan masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan demokrasi dan pemilu yang berintegritas.
Kegiatan menghadirkan narasumber internal Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, M.H., Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Abdullah, M.H., Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Mulyadin, M.Pd., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Hasnun, S.Pd., serta didukung oleh para kepala subbagian dan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bima. Kamis (11/6/26)
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, M.H., menyampaikan bahwa pendidikan pengawasan partisipatif merupakan salah satu strategi Bawaslu untuk memperluas jangkauan pengawasan melalui keterlibatan aktif masyarakat.
Menurutnya, Bawaslu memiliki keterbatasan sumber daya manusia dalam melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu sehingga diperlukan dukungan dari berbagai kelompok masyarakat untuk ikut mengawal demokrasi.
“Kita belum mengetahui secara pasti seperti apa model Pemilu 2029 nantinya karena masih ada perkembangan regulasi yang sedang dibahas. Namun yang pasti, tugas Bawaslu tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pemilu. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting untuk memperkuat pengawasan,” ujar Junaidin.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif dibentuk sebagai upaya membangun kesadaran publik agar tidak bersikap apatis terhadap berbagai persoalan kepemiluan, termasuk ketika diminta menjadi saksi atau memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran pemilu.
“Kita ingin masyarakat menjadi bagian dari Bawaslu dalam menjaga demokrasi. Masyarakat memiliki tugas bersama untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat dan berkualitas,” tambahnya.
Junaidin juga menyampaikan bahwa di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Bawaslu tetap berkomitmen melaksanakan kegiatan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif meskipun dalam skala terbatas.
Mengakhiri sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima berharap seluruh peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan menjaga konsistensi dalam mendukung pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing sebelum secara resmi membuka kegiatan dengan mengucapkan basmalah.
Pada sesi berikutnya, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, M.H., menyampaikan materi mengenai pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sebagai bagian dari penguatan demokrasi.
Abdullah menjelaskan bahwa setiap proses penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Karena itu masyarakat harus hadir dan terlibat dalam proses pengawasan. Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan masyarakat,” jelas Abdullah.
Ia menambahkan bahwa kualitas demokrasi dapat dilihat dari tingkat kepedulian masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Semakin tinggi keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan dugaan pelanggaran, maka semakin baik pula kualitas demokrasi yang terbangun.
Abdullah juga mengingatkan bahwa kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif merupakan bagian dari upaya Bawaslu memperbaiki berbagai kekurangan yang ditemukan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selain itu, ia menyoroti keberhasilan program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang dibentuk pada tahun 2023 dan telah melahirkan kader-kader yang turut berperan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Peserta P2P hari ini diharapkan menjadi bagian dari konsolidasi demokrasi, menjadi mitra Bawaslu di tengah masyarakat, serta mampu menyampaikan informasi terkait pelanggaran pemilu kepada Bawaslu,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadin, M.Pd., mengajak peserta untuk aktif membangun kesadaran masyarakat dalam menolak praktik politik uang dan memperkuat budaya demokrasi yang sehat.
Menurutnya, upaya membangun demokrasi tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan membutuhkan komunikasi yang berkelanjutan serta pembentukan jejaring pengawasan hingga ke tingkat komunitas masyarakat.
“Kita harus membangun kelompok-kelompok kecil dan kelompok digital untuk menyebarkan nilai-nilai demokrasi. Kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang harus terus diperkuat agar kualitas pemilu semakin baik,” tegas Mulyadin.
Pada sesi terakhir, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun, S.Pd., menyampaikan materi mengenai peran masyarakat dalam pengawasan serta mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.
Hasnun menjelaskan bahwa salah satu tantangan terbesar Bawaslu adalah keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan sehingga partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan pemilu.
“Kami berharap peserta dapat menjadi corong Bawaslu di tengah masyarakat. Pengawasan partisipatif merupakan salah satu kunci sukses dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas,” katanya.
Lebih lanjut, Hasnun menjelaskan bahwa sengketa proses pemilu umumnya terjadi akibat adanya perbedaan penafsiran terhadap regulasi atau keputusan penyelenggara pemilu. Sengketa tersebut dapat terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara maupun antar peserta pemilu.
Ia menerangkan bahwa objek sengketa proses dapat berupa Surat Keputusan (SK) maupun Berita Acara (BA) yang diterbitkan oleh KPU. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme mediasi dan adjudikasi dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 12 hari kerja.
Hasnun juga memberikan contoh kasus sengketa proses yang pernah ditangani Bawaslu, seperti sengketa terkait penetapan calon peserta pemilu maupun sengketa antar peserta pemilu terkait alat peraga kampanye.
Di akhir kegiatan, peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pandangan terkait pengawasan partisipatif serta strategi membangun jejaring pengawasan masyarakat menjelang Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Melalui kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif ini, Bawaslu Kabupaten Bima berharap dapat memperkuat kolaborasi dengan masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas demokrasi serta mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang jujur, adil, demokratis, dan bermartabat. (B/U)









