Api Yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Oplus_131072

Oleh: Rismunandar

Salam, Pena News – Kebakaran hutan kembali menjadi berita pada 2026. Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat 107.465 hektare (Ha) hutan dan lahan terbakar sepanjang Januari hingga Juni. Sebanyak 54 persen berada di kawasan hutan. Memasuki Agustus, titik panas kembali meningkat di sejumlah wilayah dan operasi pemadaman diperkuat.

Kita mengenal betul pola sesudahnya. Manggala Agni bergerak, tim gabungan turun, water bombing dilakukan jika diperlukan, lalu penegakan hukum mengejar siapa yang bertanggung jawab. Negara sebenarnya tidak kekurangan pengalaman menghadapi api.

Yang mengusik saya justru hal lain. Pada saat kebakaran kembali terjadi, DPR sedang memproses perubahan keempat Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hasil harmonisasinya telah disetujui Badan Legislasi (Baleg) pada 20 Juli 2026 dan RUU ini sedang bergerak menuju pembahasan bersama Pemerintah.
Momentum keduanya seharusnya bertemu.

Saya membaca draf RUU hasil harmonisasi dengan satu pertanyaan: Setelah lebih dari seperempat abad, apakah cara hukum kehutanan kita menghadapi kebakaran juga sedang diperbarui?

Jawabannya belum meyakinkan. RUU ini memang tidak mengabaikan api. Pasal 50 tetap melarang pembakaran hutan. Pasal 65A yang baru bahkan memasukkan keamanan dan kebakaran hutan ke dalam basis data kehutanan. Ada pula Pasal 58A tentang pendanaan penyelenggaraan kehutanan, serta penguatan rehabilitasi dan reklamasi.
Namun, dalam draf yang sedang dibahas, Pasal 47 sampai Pasal 49 justru tidak termasuk ketentuan yang diubah. Padahal di sanalah fondasi perlindungan hutan kita berada. Sejak 1999, Pasal 47 sudah menyebut kebakaran sebagai ancaman yang harus dicegah dan dibatasi. Pasal 48 membagi tanggung jawab perlindungan hutan antara pemerintah, pemegang izin, dan pemegang hak.

Artinya, persoalan kita bukan karena UU Kehutanan tidak mengenal kebakaran. Persoalannya adalah apakah arsitektur yang dibangun lebih dari dua dekade lalu masih cukup untuk menghadapi risiko hari ini.
Pertanyaan itu terasa lebih penting ketika api muncul di kawasan konservasi. Kebakaran Taman Nasional Bromo Tengger Semeru pada Agustus lalu ditangani Manggala Agni bersama Balai Besar TNBTS, TNI, Polri, BPBD, relawan, dan masyarakat. Kerja bersama seperti ini tentu diperlukan. Tidak masuk akal berharap satu institusi menghadapi kebakaran besar sendirian. Tetapi kasus itu juga memperlihatkan sesuatu yang jarang dibicarakan.

Pengelolaan kawasan konservasi berada dalam struktur konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Sementara fungsi khusus pengendalian kebakaran hutan, termasuk Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan, Balai Pengendalian Kebakaran Hutan dan Manggala Agni, berada dalam struktur Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
Pembagian fungsi tersebut tidak otomatis bermasalah. Yang perlu diuji adalah apakah ia membuat kemampuan respons cukup dekat dengan kawasan ketika api pertama kali muncul. Sebab api tidak terlalu peduli pada bagan organisasi.

Di taman nasional, persoalannya bahkan lebih rumit. Ada habitat yang harus dilindungi, medan sulit, sumber air terbatas, masyarakat sekitar kawasan, aktivitas wisata, dan pengunjung yang juga harus diselamatkan. Kesiapsiagaan di kawasan semacam itu tidak semestinya baru dibicarakan ketika asap sudah terlihat.

Di sinilah RUU Kehutanan masih mempunyai ruang untuk diperkuat. Pasal 65A jangan berhenti menjadikan kebakaran sebagai data. Data itu harus menjadi dasar penentuan risiko kawasan. Dari sana pemerintah dapat menetapkan standar kesiapsiagaan yang berbeda sesuai karakter kawasan:

kebutuhan personel, sarana pemadaman, jalur evakuasi, sistem komunikasi, akses air, sampai kemampuan memperoleh dukungan udara. Pasal 58A juga membuka ruang yang menarik. Pendanaan penyelenggaraan kehutanan tidak harus dibaca sebagai kewajiban APBN dan APBD semata. Terutama pada kawasan konservasi yang sekaligus menghasilkan nilai ekonomi. Saya kira kita perlu mulai berani membicarakan ini. Negara tidak boleh menyerahkan otoritas konservasi kepada swasta.

Zonasi, perlindungan biodiversitas, pengawasan, dan penegakan hukum harus tetap menjadi tanggung jawab negara. Tetapi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan tidak seharusnya hanya menikmati pendapatan sementara seluruh biaya risiko ditanggung publik.
Ada pelajaran sederhana dari Kanada. Parks Canada pada 2026 mengontrak operator helikopter swasta untuk mendukung pengelolaan kebakaran di kawasan taman. Helikopter tersebut digunakan untuk membawa personel dan peralatan, pengiriman air, hingga operasi penyelamatan di medan pegunungan. Negara tidak kehilangan kewenangannya. Negara justru memastikan kapasitas yang mahal tersedia ketika dibutuhkan tanpa harus memiliki semuanya sendiri.
Indonesia tidak perlu menyalin model itu mentah-mentah. Tetapi prinsipnya relevan.

Pada kawasan konservasi dengan kegiatan wisata atau pemanfaatan ekonomi, pelaku usaha dapat diwajibkan ikut menyediakan atau membiayai kapasitas tanggap darurat sesuai skala usaha dan risiko kawasan. Bentuknya bisa berupa peralatan, personel terlatih, komunikasi darurat, dukungan patroli, sistem evakuasi, hingga kontrak akses helikopter untuk penyelamatan dan pemadaman. Beberapa operator bahkan dapat berbagi satu sistem tanggap darurat kawasan di bawah komando pemerintah. Hak ekonomi harus datang bersama tanggung jawab terhadap risiko.

Karena itu, pembahasan RUU Kehutanan sebaiknya tidak berhenti pada larangan membakar dan sanksi setelah kebakaran terjadi. Pasal-pasal mengenai perlindungan hutan perlu ikut dievaluasi. RUU perlu memberi mandat yang lebih jelas tentang kesiapsiagaan berbasis risiko, pembagian tanggung jawab antarpengelola, serta pembiayaan pencegahan dan tanggap darurat. Kita sudah punya Manggala Agni. Kita punya sistem pemantauan titik panas. Kita punya aturan, personel, pengalaman panjang, dan setiap tahun memperoleh pelajaran baru dari lapangan.

Yang belum cukup terlihat dalam RUU ini adalah keberanian menyusun semua itu menjadi tata kelola risiko yang lebih baru. Perubahan keempat UU Kehutanan masih sedang dibahas. Artinya, ruang koreksi belum tertutup. Sayang jika setelah momentum ini Indonesia memiliki UU Kehutanan yang baru, tetapi masih menggunakan cara lama menghadapi api.

Penulis merupakan Mahasiswa Doktor Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, IPB University

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *