Pengerjaan Proyek Drainase Penaraga Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai RAB, Dinas PUPR Akan Turun Cek Lapangan

Bima, Salam Pena News – Proyek pembangunan sistem drainase di RT 08 RW 03, Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, disorot setelah muncul dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp99,7 juta tersebut tercantum dikerjakan oleh CV Sofyan Bima. Persoalan yang menjadi sorotan antara lain penggunaan besi tulangan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB.

Berdasarkan keterangan konsultan pembangunan, Rahmat, sesuai RAB, tulangan berbentuk huruf U dan tulangan pokok pada drainase tersebut seharusnya menggunakan besi berdiameter 8 milimeter. Namun, di lapangan disebut ditemukan penggunaan besi dengan ukuran yang bervariasi, termasuk 6 milimeter.

Rahmat mengatakan pihaknya telah
beberapa kali menegur pelaksana pekerjaan agar material yang digunakan disesuaikan dengan spesifikasi teknis. Bahkan, menurut dia, pekerjaan yang dinilai tidak sesuai sempat dibongkar untuk diperbaiki.

“Nah, itulah yang menjadi masalah bagi kami. Kami sering kali menegur bahkan membongkar proyek tersebut agar besi tulangan leter U menggunakan besi 8 milimeter. Cuma kontraktornya ngeyel,” ungkap Rahmat kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Rahmat menjelaskan, berdasarkan RAB, drainase tersebut memiliki panjang kurang lebih 110 meter dengan dimensi sekitar 30 x 30 sentimeter.

Ia juga mengklaim pekerjaan kembali dilanjutkan setelah pihak konsultan meninggalkan lokasi.

“Usai ditegur, proyek tersebut diam-diam kembali dikerjakan setelah kami pulang,” katanya.

Pernyataan tersebut kini menjadi bagian yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis di lapangan. Sebab, jika benar terdapat perbedaan antara material yang digunakan dengan spesifikasi kontrak, persoalannya tidak hanya menyangkut pelaksana pekerjaan, tetapi juga efektivitas pengawasan proyek.

CV Sofyan Bima Sebut Dipinjam Pakai. Sementara itu, wartawan mencoba meminta klarifikasi kepada pihak CV Sofyan Bima mengenai penggunaan besi dalam pekerjaan tersebut.

Saat dihubungi melalui telepon, pihak yang dihubungi menyampaikan bahwa CV Sofyan Bima disebut hanya dipinjam pakai.

“CV ini dipinjam pakai. Nanti saya telepon dan saya akan sampaikan kepada pelaksana informasi ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang secara langsung bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Terlebih, pelaksanaan proyek pemerintah memiliki sejumlah dokumen dan ketentuan teknis yang menjadi acuan, termasuk kontrak dan RAB. Setiap pekerjaan semestinya dilaksanakan berdasarkan spesifikasi yang telah ditetapkan atau perubahan yang memiliki dasar dan prosedur sesuai ketentuan.

PUPR Kota Bima Akan Cek Lapangan
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Fachrurazi, mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah mendapatkan laporan.

Ia mengatakan akan segera turun ke lokasi untuk memastikan kondisi pekerjaan.

“Atas laporan ini, nanti sore akan langsung mengecek lapangan,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai langkah yang akan diambil apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian seperti yang dilaporkan, Fachrurazi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemeriksaan PUPR nantinya diharapkan dapat memberikan jawaban secara objektif mengenai apakah material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi dalam RAB maupun ketentuan teknis pekerjaan. Sebab, proyek yang menggunakan anggaran publik tidak cukup hanya dinilai dari apakah pekerjaan telah selesai secara fisik. Kesesuaian spesifikasi, kualitas konstruksi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan juga menjadi bagian penting yang harus dipastikan.

Untuk saat ini, dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis. Publik pun menunggu hasil pengecekan PUPR Kota Bima agar persoalan ini tidak berhenti pada saling klaim antara pelaksana, konsultan, dan pihak pengawas.

Uang daerah adalah uang publik. Karena itu, setiap pekerjaan yang dibiayai APBD semestinya dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya di atas dokumen, tetapi juga melalui kualitas pekerjaan di lapangan. (B/U)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *