PT MASCO ENERGI DITUDUH MASA BODOHI ANGGARAN NEGARA, PEMBANGUNAN KAMPUNG NELAYAN TERBENGKALAI DAN TIDAK SESUAI STANDAR

BIMA, Salam Pena News — Proyek strategis pembangunan Kampung Nelayan di Kabupaten Bima yang ditangani oleh PT Masco Energi kini menuai kritik tajam. Perusahaan dinilai membiarkan anggaran negara terbuang sia-sia, sementara pembangunan berjalan lambat, tidak memenuhi syarat kualitas, dan bahkan memicu protes warga.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah temuan mencurigakan muncul: material bangunan yang digunakan berupa pasir dan semen dengan kualitas di bawah standar, serta batu kali yang diambil tanpa izin penggalian resmi atau dokumen Galian C. Hal ini membuat struktur bangunan rawan kerusakan dan tidak layak huni.

Tak hanya soal kualitas, para pekerja juga mengeluhkan perlakuan yang tidak manusiawi. Upah yang diterima jauh di bawah standar, pembayaran tertunda, sementara beban kerja sangat berat tanpa jaminan keselamatan dan perlindungan kerja yang memadai.

Ketidakpuasan warga akhirnya memuncak. Masyarakat setempat turun tangan melakukan penyegelan lokasi proyek guna menghentikan pembangunan yang dianggap merugikan dan melanggar aturan.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat beserta Polda NTB. Laporan mencakup dugaan pelanggaran kontrak, penyalahgunaan anggaran, pelanggaran ketenagakerjaan, hingga pelanggaran lingkungan dan pengambilan material tanpa izin.

Presiden Mahasiswa Universitas Mbojo Bima, Imansyah turut angkat suara. Ia meminta pemerintah Pusat lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian kontrak kerja sama dengan PT Masco Energi.

“Anggaran adalah uang rakyat, tidak boleh dipermainkan. Jika terbukti melanggar, kontrak harus dicabut dan pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum,” tegasnya.

Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Masco Energi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum menelusuri kasus ini secara transparan, menindak tegas pelaku, dan memulihkan kerugian keuangan negara. (093)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *